Dokumen APBDes Saketa Diduga Cacat Hukum, Warga Soroti Peran Inspektorat dan Kejari Halsel

Penyusunan Dokumen Diduga Tak Melalui Musdes

Detik-detik selesainya proses audit ADD dan DD di Kantor Desa Saketa, (Foto Saha Buanona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, HALSEL– Warga Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mempertanyakan dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa Saketa, yang dinilai cacat hukum.

Ini menyusul tahapan penyusunan dokumen tersebut diduga tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes) selama tiga tahun berturut-turut, yakni dari tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

 Salah satunya Ismail Kiat, salah seorang warga setempat menilai penghapusan Musdes merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip partisipasi publik dan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Ismail, Musdes merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pasal tersebut menegaskan bahwa Musdes adalah forum permusyawaratan untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, ” tegasnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019 juga mewajibkan Musdes sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang selanjutnya menjadi rujukan penyusunan APBDes.

“Tanpa Musdes, seluruh produk hukum desa seperti RKPDes dan APBDes kehilangan legitimasi dan berpotensi cacat hukum sejak awal,” ujar Ismail, Senin (10/2/2026).

Alasan klasik pemerintah desa yang menyebut keterbatasan anggaran sebagai penyebab tidak dilaksanakannya Musdes tidak dapat dibenarkan.

“Sebab, biaya Musdes merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan desa dan wajib dianggarkan dalam APBDes,” katanya.

Ismail juga menilai tidak dilaksanakannya Musdes melanggar Pasal 24 UU Desa yang mengamanatkan asas partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara hukum berhak menolak APBDes yang tidak melalui Musdes, bahkan melaporkan Kepala Desa kepada Bupati maupun Inspektorat, ” lanjutnya.

Ismail menyebut kebijakan anggaran desa tanpa dasar Musdes berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi maupun keuangan oleh Inspektorat dan aparat pengawas lainnya.

Dalam konteks ini, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan serta Kejaksaan Negeri setempat yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas, meski dugaan pelanggaran tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.

“Jika Musdes dihilangkan, maka keputusan publik diambil tanpa partisipasi rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ismail.

Hingga berita ini ditayang, Kepala Desa Saketa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri setempat juga belum mendapat respons.

Warga berharap aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai hukum dan prinsip demokrasi, serta mengembalikan musyawarah desa sebagai ruang partisipasi rakyat dalam pembangunan desa. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page