banner 468x60 banner 468x60

Kejati Malut Diminta Tak Ragu Seret Mantan Sekwan DPRD

Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate, (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, JAKARTA — Praktisi hukum asal Maluku Utara di Jakarta Safrin Samsudin Gafar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menguji tanggungjawab mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah.

Menurutnya Sekwan Abubakar Abdullah adalah pejabat yang berperan sebagai pemegang kunci otoritas anggaran tunjangan perumahan dan operasional seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.

Pasalnya dugaan kasus tunjangan DPRD Maluku Utara itu diduga merugikan keuangan negara kurang lebih 148 miliar rupiah yang diduga menyeret peran mantan Sekwan Abubakar Abdullah sebagai figur sentral dalam administrasi keuangan daerah.

Safrin menilai peran mantan Sekwan tidak lagi bisa dipandang sebatas penonton administratif, melainkan dia wajib bertanggungjawab secara hukum atas kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu.

Safrin menegaskan bahwa alasan menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) tak bisa dijadikan tameng hukum bagi mantan Sekwan untuk lepas dari jeratan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Secara yuridis normatif, mantan Sekwan selaku KPA tentu dia memiliki kewajiban melakukan verifikasi material sebelum mencairkan dana,” ujar Safrin berdasarkan pres rilisnya Minggu (15/2/2026).

Ia menyatakan verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan kebenaran data, kepatutan besaran tunjangan, dan kesesuaian yang berdasarkan perundang-undangan lebih tinggi, sehingga tidak ada celah pembelaan tindakan tersebut hanya administratif.

Karena, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seorang pejabat yang telah menandatangani dokumen pengeluaran anggaran bertanggung jawab penuh atas kebenaran material dan akibat yang timbul

“Artinya mantan Sekwan bukan sekadar kurir atau juru bayar yang buta hukum, sehingga harus lepas tanggungjawab begitu saja,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada Pergub Nomor 7 Tahun 2019, tapi Sekwan seharusnya menolak pencairan jika angka yang ditetapkan tidak berdasar pada kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang valid.

Hal ini, kata Safrin merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mewajibkan asas kepatutan dan kewajaran dalam penetapan tunjangan.

“Pengabaian verifikasi ini langsung melanggar kewajiban KPA, menutup celah hukum bahwa mantan Sekwan hanya “mengikuti prosedur” tanpa tanggung jawab pidana,” pungkasnya.

Secara yuridis, Safrin memaparkan tindakan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal tersebut menyasar pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara,” tukasnya.

Ia menegaskan jika mantan Sekwan secara sadar untuk mengusulkan atau memfasilitasi anggaran yang melanggar hierarki dalam perundang-undangan di atasnya, maka itu adalah Abuse of Power.

“Di sini letak mens rea atau niat jahatnya, yaitu memberikan keuntungan bagi 45 Anggota DPRD dengan mengorbankan APBD,” tegasnya.

Mens rea ini diperkuat oleh kewajiban KPA untuk memastikan kepatutan, sehingga tidak ada celah bahwa tindakan tersebut tanpa niat jahat. Bahwa mantan Sekwan hanya menjalankan perintah atasan, Safrin merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menekankan dalam hukum pidana, doktrin perintah jabatan hanya berlaku jika perintah tersebut sah secara hukum.

Akan tetapi perintah bertentangan dengan Undang-Undang, maka batal demi hukum, dan tidak memberikan perlindungan pidana bagi pelaksana.

“Artinya jika perintah bertentangan dengan Undang-Undang, maka perintah itu batal demi hukum. Pelaksananya tetap dapat dipidana sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana,” tegas Apin sapaan akrab Safrin.

Ia menekankan bahwa penegasan ini menutup celah hukum bahwa mantan Sekwan bisa lepas tanggung jawab dengan alasan “perintah atasan,” Padahal partisipasi dalam tindak pidana tetap berlaku.

Untuk itu Safrin merinci berbagai instrumen hukum yang memperkuat posisi dalam pertanggungjawaban mantan Sekwan Abubakar Abdullah diantaranya:

1. PP No. 18/2017 & PP No. 1/2023: Besaran tunjangan wajib berdasarkan hasil appraisal independen dan kemampuan keuangan daerah, menegaskan bahwa KPA harus memverifikasi ini untuk menghindari penyalahgunaan.

2. PP No. 12/2019: Menempatkan KPA sebagai penanggung jawab utama atas tertib hukum dan akuntabilitas setiap rupiah APBD, tanpa celah untuk delegasi tanggung jawab.

3. UU No. 17/2023 tentang Keuangan Negara: Mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara taat hukum, memperkuat bahwa pengabaian ini pidana.

4. UU No. 15/2024: Mewajibkan pejabat menindaklanjuti temuan auditor; pengabaian terhadap hal ini memperkuat unsur kelalaian pidana, menutup celah bahwa Sekwan tidak bertanggung jawab atas audit.

5. KUHP Baru (UU No. 1/2023): Menganut prinsip medepleger (turut serta), di mana pihak yang memfasilitasi tindak pidana tetap dipidana sebagai pelaku, sehingga Sekwan sebagai fasilitator tidak lepas dari jeratan hukum.

Oleh karena itu, Safrin meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak ragu menyeret mantan Sekwan yang saat ini menjabat kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara dalam pusaran pertanggungjawaban pidana.

“Hal ini dikarenakan tanpa tanda tangan Sekwan dalam Surat Perintah Membayar (SPM), kerugian negara ratusan miliar tersebut tidak akan terjadi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa ini adalah permufakatan jahat yang sistematis. Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum melihat ini sebagai kejahatan korporasi birokrasi.

“Jika anggaran sengaja dibuka untuk dijarah, maka mantan Sekwan tersebut bukan lagi sekadar saksi, melainkan aktor intelektual. Keadilan tidak boleh tumpul hanya karena pelakunya memegang stempel jabatan,” pungkasnya.

Sekadar informasi bahwa dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara oleh tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page