Klikfakta. id, TERNATE–Â Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menilai PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tidak sah secara hukum.
PT TJM diketahui mengelola dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,5 miliar tidak sah secara hukum, karena tak terdaftar di Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penilaian tegas itu disampaikan ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam persidangan perkara dugaan korupsi Perusda di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate.
Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa yakni mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, mantan anggota DPRD, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan
Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh menegaskan bahwa PT TJM tidak memiliki legalitas yang jelas. Menurutnya perusahaan tersebut patut diduga sebagai badan usaha fiktif, karena tidak tercatat resmi di Kemenkumham.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyoroti kedekatan struktural dan politik antara jajaran direksi serta pengurus PT TJM dengan Aliong Mus.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Direktur PT TJM dan pengurus lainnya merupakan orang-orang dekat Aliong Mus dan memiliki afiliasi politik yang sama, yakni Partai Golkar.
“Buktinya Direktur PT TJM aktif di Partai Golkar, jadi ini bukan kebetulan kalau kami menduga ada hubungan politik yang sangat kuat,” tegas Kadar dihadapan Jaksa dan Terdakwa.
Atas fakta-fakta tersebut majelis hakim menduga kuat adanya dugaan konspirasi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda yang melibatkan sejumlah kader Partai Golkar dengan Aliong Mus selaku Ketua DPC Golkar Pulau Taliabu saat menjabat sebagai Bupati.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim secara tegas langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk menelusuri juga keterlibatan PDAM dalam perkara tersebut.
“Jaksa segera menelusuri juga PDAM, karena Direktur PDAM yang sebelum menjadi Direktur PT TJM masih aktif di Partai Golkar,” tegasnya.
Perintah itu berdasarkan fakta persidangan bahwa Direktur PDAM saat itu masih aktif sebagai Kader, Partai Golkar dan juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Perusda.
Majelis hakim menegaskan bahwa penelusuran lanjutan diperlukan untuk mengungkap alur konspirasi, konflik kepentingan, serta potensi kerugian negara yang lebih luas dalam perkara tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi Perusda Kabupaten Pulau Taliabu. (sah/red)Â













