APH Didesak Hentikan Aktivitas Tambang PT ASM di Halteng dan Usut Kubu Pandi Santoso Cs 

Klikfakta.id, JAKARTA — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah, Maluku Utara di Jakarta mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Satgas PKH untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan yang tuding dilakukan secara ilegal. 

Pasalnya, menurut Forum Mahasiswa Lingkar Tambang aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kubu Pandi Santoso Cs melalui PT Anugrah Sukses Mining (ASM) dan PT Harum Sukses Mining (HSM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinator Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah di Jakarta, Rizal Damola, mengatakan desakan tersebut berkaitan dengan sengketa kepengurusan dan kepemilikan saham PT ASM yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Pandi Santoso dan kawan-kawan melalui Putusan MA Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

“Putusan tersebut telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025,” ujar Rizal, kepada Klikfakta.id, Kamis (13/8/2026).

Menurut Rizal, rangkaian putusan tersebut memenangkan Linda Pujianto Cs bersama PT Harum Resources dalam perkara kepemilikan saham dan kepengurusan PT ASM.

Ia menilai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum atas kepemilikan serta kepengurusan perusahaan.

Namun, Rizal mengklaim adanya aktivitas pertambangan di Pulau Gebe masih dilakukan oleh kubu Pandi Santoso Cs. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengecam keras operasi pertambangan PT HSM yang terus berlanjut sampai saat ini oleh kubu Pandi Santoso Cs,” tegasnya.

Rizal juga menuding kegiatan pertambangan tersebut menggunakan dokumen RKAB yang tidak sah secara administratif. Ia menduga proses penerbitan atau penggunaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan lobi-lobi ilegal yang melibatkan salah satu petinggi PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa.

“Kami menduga RKAB tersebut didapatkan melalui lobi-lobi hitam seorang bernama Soter Sabar Gunawan Harefa, yang juga selaku salah satu petinggi PT ASM kubu Santoso,” katanya.

Atas berbagai dugaan tersebut, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah meminta Satgas PKH dan APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan, dokumen RKAB, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Rizal menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur pidana, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta seluruh aktivitas yang diduga ilegal dihentikan dan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page