Klikfakta.id, TIDORE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, segera menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto tahun 2021 dengan nilai Rp 2,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara menegaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil audit bakal menjadi dasar bagi penyidik Kejari Tidore untuk melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kita sudah terima hasil audit kerugian negara dari BPK RI dan akan ditindaklanjuti hasil dari LHP untuk dilakukan ekspos terhadap nama calon tersangka,” ujar Sabar saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,Kamis (13/8/2026).
Ia menyebut, proses ekspos perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Sejumlah calon tersangka juga akan diekspos diperkirakan mencapai lima orang.
“Insya Allah waktu dekat ini kita ekspos. Kurang lebih 4 sampai 5 orang tersangka,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan TPI Goto tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 2,9 miliar.
Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI, penyidikan perkara ini kini memasuki tahapan penting.
Penyidik akan mencocokkan hasil audit dengan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Maret 2026 lalu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan TPI Goto.
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Patrik Elsafan Toreh serta tim penyidik.
Langkah tersebut untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses pembangunan proyek TPI Goto.
Kini, setelah hasil audit kerugian keuangan negara diterima, Kejari Tidore bakal melakukan ekspos perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.
”Jika ekspos telah dilakukan, empat hingga lima calon tersangka berpotensi resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek TPI Goto senilai Rp 2,9 miliar tersebut,” pungkasnya. (sah/red)















