Klikfakta.id, SAUMLAKI — Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, datangi Lokpon atau area penampungan kayu PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (1/10/2026).
Kedatangan dilakukan untuk serahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas PT KJB sekaligus laksanakan Sweri/Wampe Adat terhadap sejumlah kayu yang berdasarkan keterangan diterima Forum dari perwakilan perusahaan, disebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
Enam desa yang sampaikan pernyataan penolakan adalah Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, tegaskan penyerahan dokumen merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat adat 28 September 2026 di Kantor Bupati dan DPRD Kepulauan Tanimbar.
“Kami datang untuk antar langsung surat penolakan PT KJB dan lakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi,” kata Simon di lokasi.
Menurut Simon, dokumen diserahkan kepada pihak perusahaan terdiri atas surat pengantar Forum, pernyataan penolakan Forum, serta surat pernyataan penolakan dari enam desa.
Penyerahan dokumen diterima Sumarto, salah satu karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon.
Pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi saat penyerahan! Berdasar info diterima Forum, Manajer Camp Fitra Yuda sedang di Saumlaki, sedangkan Direktur PT KJB berada di luar daerah.
Sweri Dilaksanakan Setelah Doa Adat
Setelah penyerahan dokumen, para tetua adat laksanakan doa adat sebelum lakukan ritual Sweri di area penampungan kayu.
Benda adat berupa pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang sebelumnya telah melalui proses ritual kemudian ditancapkan di lokasi penampungan kayu.
Ritual juga libatkan perempuan adat dengan percikkan campuran sagu/kede dan sire/garam di sekitar area sebagai bagian prosesi adat.
Forum jelaskan Sweri/Wampe dipahami masyarakat sebagai mekanisme adat yang mengandung larangan terhadap objek atau wilayah yang telah dikenai ritual.
Karena itu, Forum minta pihak perusahaan hormati Sweri sebagai bagian tata nilai masyarakat adat serta tidak lakukan tindakan yang bertentangan dengan larangan adat yang telah ditetapkan.
Sweri Ditujukan pada Kayu, Bukan Petuanan Wermatang
Simon tegaskan Sweri yang dilakukan di Lokpon tidak dimaksudkan untuk klaim wilayah adat Desa Wermatang.
Menurutnya, objek yang dikenai Sweri adalah kayu yang disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat Wertamrian.
“Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian! Bukan Sweri terhadap petuanan lokasi Lokpon karena itu bukan milik kami, tetapi merupakan wilayah Desa Wermatang,” jelasnya.
Simon katakan sebelum kegiatan dilakukan, Forum telah sampaikan laporan dan minta izin kepada Kepala Desa Wermatang sebagai pimpinan pemerintahan di wilayah tersebut.
Forum nyatakan, berdasar informasi disampaikan kepada mereka oleh perwakilan PT KJB, kayu yang berada di Lokpon berasal dari sekitar kilometer 30, yang disebut merupakan wilayah hutan petuanan Wertamrian.
Atas dasar informasi tersebut, para tetua adat kemudian lakukan Sweri terhadap kayu yang berada di lokasi.
Enam Desa Nyatakan Cabut Dukungan
Selain penolakan terhadap aktivitas perusahaan, Forum sampaikan enam desa telah nyatakan pencabutan dukungan, persetujuan atau kesepakatan sebelumnya yang pernah diberikan, baik lisan maupun tertulis.
Korlap Forum, Johanis Malindir, minta PT KJB jadikan pernyataan terbaru masyarakat sebagai rujukan dalam lihat posisi masyarakat saat ini.
“Kami minta PT KJB tidak gunakan dukungan atau kesepakatan sebelumnya sebagai dasar untuk abaikan sikap masyarakat adat yang telah dinyatakan sekarang! Sikap masyarakat yang berlaku saat ini adalah sikap penolakan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang kami lampirkan,” kata Johanis.
Menurut Forum, pernyataan penolakan juga telah disampaikan lewat jalur pemerintahan kepada Pemkab Kepulauan Tanimbar, DPRD Kabupaten, Pemprov Maluku, DPRD Provinsi Maluku serta kementerian dan lembaga terkait.
Forum Temukan Kayu Perlu Diverifikasi
Di lokasi, Forum juga lakukan pengamatan terhadap kayu-kayu yang ditumpuk di area penampungan.
Kordiv Data Forum, Edmond Serin, katakan pihaknya temukan sejumlah batang kayu yang berdasar pengukuran awal memiliki diameter di bawah 50 sentimeter.
“Ada beberapa batang pohon yang kami ukur dan diameternya di bawah 50! Ini kami duga perlu diperiksa lebih lanjut! Kami sudah ambil dokumentasi berupa video dan gambar,” ujarnya.
Forum tegaskan temuan belum dijadikan kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Data dan dokumentasi akan terlebih dulu dikaji bersama tim hukum dan dibandingkan dengan dokumen serta ketentuan peraturan yang berlaku sebelum disampaikan kepada instansi berwenang.
Pilih Jalur Damai dan Berbasis Data
Wakil Ketua Forum, Julius Kelbulan, katakan perjuangan Save Hutan Yamdena tetap dilakukan dengan prinsip damai, tertib, tegas dan berbasis data.
Forum juga nyatakan tidak menghendaki persoalan antara masyarakat adat dan perusahaan berkembang jadi konflik terbuka.
“Kami tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka! Karena itu, kami minta perusahaan hormati sikap masyarakat adat dan mekanisme adat yang sudah dijalankan,” ujarnya.
Forum nyatakan penyampaian keberatan akan tetap dilakukan lewat jalur hukum, pemerintahan, dialog dan mekanisme lain yang tersedia.
Tagih Tindak Lanjut Pemda dan DPRD
Forum juga minta Pemkab Kepulauan Tanimbar dan DPRD Kabupaten tindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam aksi 28 September 2026.
Sekretaris Forum, Marsel Romrome, katakan masyarakat masih tunggu tindak lanjut konkret dari pemda dan DPRD atas komitmen yang disampaikan saat aksi.
“Sudah tiga hari pasca demonstrasi dan belum ada kabar dari Pemda maupun DPRD! Kami akan tagih! Ini bukan hanya tuntutan Forum, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk selamatkan hutan Yamdena,” tegasnya.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena pastikan proses pengawalan akan terus dilakukan lewat pengumpulan data, penyampaian dokumen, mekanisme adat serta jalur pemerintahan dan hukum. (seb/red)



















