Klikfakta.id,TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum( Kanwil Kemenkum)Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), telah menerima dan memproses permohonan layanan Apostille atas nama Dewi Tantri Kusuma Ramdhani, Selasa(24/2/2026).
Permohonan Apostille tersebut diajukan sebagai bagian dari persyaratan legalisasi dokumen untuk melanjutkan pendidikan Strata Dua (S2) di Korea Selatan.
Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara cermat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan dokumen sebagai dasar penerbitan Apostille.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang diajukan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan. Proses penerbitan hingga penyerahan Apostille kepada pemohon berlangsung tertib, lancar, dan tanpa kendala.
Dewi Tantri Kusuma Ramdhani selaku pemohon dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan serta menyatakan bahwa proses permohonan Apostille berjalan dengan mudah, cepat, dan memberikan kemudahan dalam memenuhi persyaratan studi lanjut di luar negeri.
Diketahui kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam layanan legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille.
Kanwil Kemenkum Malut senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan Apostille guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelayanan prima bagi masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen untuk kepentingan di luar negeri.(hms/red)














