banner 468x60 banner 468x60

Diduga Gelapkan Satu Unit Mobil, Oknum Polisi di Morotai Dilaporkan ke Divpropam Polri

Ilustrasi penggelapan mobil, foto : Liputan6

Klikfakta.id, TERNATE — Oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai berinisial Bripda RM alias Rian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas pelanggaran kode etik polri karena diduga telah melakukan penggelapan barang milik orang lain.

Laporan tersebut melalui pengaduan yanduan propam presisi yang dapat dibuktikan adanya Surat Penerimaan Pengaduan Propam, dengan nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun.

Oknum anggota Polres Pulau Morotai Bripda Rian dilaporkan secara resmi melalui pengaduan online dan telah diterima pada kamis 26 Febuari 2026, sekitar pukul 12:56 WIB.

Pasalnya, Rian diduga kuat telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T dengan nomor polisi DG 1012 JA dan 1 unit motor KLX milik korban berinisial L.

Korban L melalui Penasihat Hukum (PH), Mahri Hasan, mengatakan pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Bripda RM alias Rian ke Divpropam.

Menurutnya, terlapor diduga telah melanggar ketentuan etik dan disiplin Polri berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kententuan yang diduga dilanggar dalam pp/N.2/2023 ialah pasal 5 menyebutkan, anggota kepolisian dilarang melakukan hal-hal yang menurunkan martabat Negara, pemerintah atau kepolisian Negara republik Indonesi,” tegasnya, Jumat (27/2/2026)

Selain itu kata Mahri, ketentuan yang diduga dilanggar dalam perpol 7 tahun 2022 yakni pasal 12 huruf e, yang dengan tegas menyebutkan, Setiap Pejabat Polri itu Etika Kemasyarakatan, dilarang, bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.

“Kami berharap dengan laporan itu Divpropam segera memproses laporan pengaduan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pintanya.

Mahri juga memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara,

“Kami juga akan laporkan tindak pidana umum ke Polda Maluku Utara dugaan penggelapan, jika laporan etiknya terbukti,” pungkasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page