banner 468x60 banner 468x60

Terungkap, Longboat yang Tenggelam di Perairan Halsel Tak Dilengkapi Dokumen SPB

Polda Malut Tetapkan Hanya Nakhoda Sebagai Tersangka

Laka Laut di Perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan ( foto : tangkapan layar)

Klikfakta. id, SOFIFI– Dugaan adanya kelalaian dibalik insiden tenggelamnya longboat di perairan desa Bibinaoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan perlahan- lahan mulai terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Subdirekrorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolarud) Polda Maluku Utara terungkap bahwa longboat yang bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja itu ternyata tak mengantongi dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setempat.

Penyidik juga telah menetapkan nakhoda inisial NS sebagai tersangka atas peristiwa itu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda yang dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan nakhoda sebagai tersangka pada pekan lalu.

” Saat ini tersangka juga telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku Utara,” ujar Riki, Senin (2/3/2026).

Terhadap tersangka ungkap mantan wakapolres ternate ini, disangkakan Pasal 474 ayat (1) dan (3) dan Pasal 475 ayat (1) dan (2) dan Pasal 330 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Dan hari ini (Senin), penyidik juga melakukan pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum, ” jelasnya.

” Karena koordinasi sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk yang harus dilengkapi sudah dilengkapi penyidik,” lanjutnya.

Diketahui, dalam penyelidikan sebelumnya penyidik juga menemukan adanya kelalaian nahkoda dalam aktivitas kapal penumpang tersebut, yakni penumpang dan muatan melebihi kapasitas.

Pasalnya insiden laka laut tersebut melibatkan kapal motor PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja dengan 59 penumpang itu terus dilakukan penyeliikan.

Untuk diketahui insiden laka laut itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 dengan kapal motor PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja dengan mengangkut sedikitnya 59 penumpang.

Saat memasuki perairan Teluk Bibinoi, kapal diterjang gelombang setinggi 1,5 hingga 2 meter. Air kemudian masuk ke badan kapal hingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam.

Akibat kejadian itu, seluruh penumpang panik dan terombang-ambing di laut menunggu pertolongan dari tim SAR gabungan. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi, namun satu balita bernama Nurul Najwa (2) dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, satu penumpang lainnya, Dr. Wildan (50), dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun Ternate, dinyatakan hilang setelah tim SAR gabungan melakukan pencarian selama tujuh hari.

Berdasarkan data yang dikantongi Klikfakta.id, aktivitas pelayaran longboat rute Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju berbagai kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat tidak mengantongi izin berlayar termasuk PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja

Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Longboat berbahan kayu atau fiber masit tetap beroperasi mengangkut penumpang dan berbagai muatan, termasuk yang diduga ilegal seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Padahal, hampir seluruh area pelabuhan dijaga ketat oleh pihak aparat dari Kementerian Perhubungan Laut atau Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), maupun para Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.

Namun, pengawasan tersebut dinilai hanya formalitas dan terkesan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan pelayaran. Kerap kali terlihat longboat tetap keluar-masuk pelabuhan meski tidak memenuhi standar keselamatan.

Akibatnya, setiap terjadi kecelakaan laut, tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada pemilik kapal dan kapten (kep), sementara peran pengawasan petugas luput dari sorotan.

Salah satu pemilik sekaligus kapten longboat rute Babang-Desa Timlonga, Mat, mengakui kepada wartawan bahwa kapal miliknya belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.

“Kalau mau bicara izin, silakan cek semua longboat di sini. Hampir semuanya tidak punya izin. Kapal saya sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan masih dalam proses pengurusan izin,” ujar Mat, berdasarkan rilis Senin (26/1/2026).

la juga membenarkan bahwa mayoritas longboat hanya mengandalkan beberapa buah bantal pelampung sebagai alat keselamatan.

Mat menyebut bahwa setiap aktivitas keluar-masuk longboat di Pelabuhan Babang selalu disaksikan petugas dari kepolisian, KPLP, dan Dinas Perhubungan.

“Semua longboat pasti melewati petugas. Ada polisi, KPLP pelabuhan, dan Dishub. Tapi selama ini aman-aman saja, “bebernya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page