Oknum Brimob Polda Malut Diduga Aniaya Istri Hingga Kritis

Keluarga Desak Proses Hukum

Kondisi korban yang tengah menjalani perawatan serius di RSUD CB Ternate ( Foto : istimewa)

Klikfakta. id, TERNATE– Seorang oknum anggota Polri di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara berinisial R (37) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial P (36) hingga kritis.

Korban hingga saat ini sedang menjalani operasi darurat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara, Senin (23/3/2026).

Peristiwa yang memilukan ini terjadi pada Ahad(22/3/2026) sekira pukul 22.28 WIT malam, di rumah korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. ‎ ‎Ibu korban, Tomijan Yasim mengungkapkan, sebelum kejadian putrinya sempat mengirim pesan WhatsApp dan menelepon dalam kondisi lemah meminta pertolongan. ‎ ‎“Dia mengaku sudah tidak berdaya dan minta saya datang lihat dia,” ujar Tomijan dengan suara bergetar. ‎ ‎Saat keluarga tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbaring lemas dengan pendarahan dari hidung, telinga, dan luka di bagian kepala.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie untuk penanganan intensif. ‎ ‎Tim medis menyatakan korban mengalami pendarahan serius di bagian kepala akibat benturan keras, sehingga harus menjalani operasi darurat selama kurang lebih lima jam. ‎ ‎Lebih mengejutkan, Tomijan menyebut kekerasan yang dialami anaknya bukanlah kali pertama. Sejak menikah pada November 2025, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.

Bahkan, sepekan sebelumnya, korban sempat mengalami luka robek di kaki usai diduga dianiaya di tempat tugas pelaku di Bacan. ‎ ‎“Ini bukan kejadian pertama. Anak saya sudah sering disiksa,” tegasnya. ‎ ‎Dirinya mengaku pihak keluarga mendesak Kapolda Maluku Utara dan jajaran Brimob agar bertindak tegas tanpa kompromi. Mereka menolak segala bentuk mediasi yang dinilai berpotensi menutup kasus tersebut.

‎“Kami tidak mau damai. Proses hukum harus jalan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” cetus Tomijan. ‎ ‎Sementara itu, PS Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Malut, Kompol Wahidin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui insiden tersebut. Ia menegaskan, institusi tidak akan melindungi pelaku jika terbukti bersalah. ‎ ‎“Oknum anggota tetap diproses sesuai aturan. Kami menunggu laporan resmi dari pihak keluarga agar proses hukum berjalan,” ujarnya saat mendampingi korban di rumah sakit. ‎ ‎Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif pascaoperasi.

Kasus ini memicu sorotan publik dan kembali mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, terlebih yang berasal dari institusi penegak hukum sendiri. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page