Bidpropam Polda Malut akan Gelar Sidang Etik Oknum Brimob Tersangka KDRT

Oknum Anggota Brimob Polda Malut inisial RAP alias Rayhan (37) saat menjalani pemeriksaan ( Dok : Humas Polda Malut)

Klikfakta.id, TERNATE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Maluku Utara terus melakukan proses kode etik terhadap Bripka RAP alias Raeychand (37) atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram yang dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026) membenarkan adanya proses etik dan sampai saat ini Bripka RAP masih menjalani tahanan Propam berupa penempatan khusus (Patsus).

“Etiknya tetap diproses, saat ini masih dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut. Dari Bidkum baru Propam lanjutkan proses guna disidangkan,” ujarnya.

Kombes Wahyu juga menyebut dalam proses ini pihak Propam masih terus melakukan koordinasi dengan istrinya Bripka RAP yang sampai saat ini menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

“Propam terus koordinasi dengan korban serta pihak Rumah Sakit, sebagai upaya korban dapat dimintai keterangan kasus KDRT) ini,” tandasnya.

Diketahui, Bripka RAP atas kasus KDRT kepada istirnya Pipin Wulandari (36), sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.

RAP menganiaya istrinya pada Minggu (22/3/2026), malam. Peristiwa itu terjadi di rumah Pipin yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Ternate Utara.

Bripka RAP alias oknum Brimob yang bertugas di Bataliyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara itu ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Polsek Ternate Utara.

Akibat perbuatan RAP, Pipin mengalami pendarahan di hidung, telinga dan kepala. Pipin kini menjalani operasi pada bagian kepala dan paru-paru di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page