Polres Halut Musnahkan 5.862,9 Liter Miras, Cap Tikus Dominan

Pemusnahan Miras Serentak oleh Forkopimda Halut (Foto: Humas Polres Halut)

Klikfakta.id, HALUT – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara memusnahkan total 5.862,9 liter minuman keras (miras) dan 176 botol hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari–Maret 2026.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Senin (07/04/2026), sebagai langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari total ribuan liter miras yang dimusnahkan, jenis cap tikus menjadi yang paling dominan dengan jumlah mencapai 4.977,3 liter. Selain itu, turut dimusnahkan ciu 85,6 liter, tuak 600 liter, miras oplosan 200 liter, serta miras berbagai merek dalam kemasan botol.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menjelaskan bahwa peredaran miras masih menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya.

“Dari hasil analisa dan evaluasi kamtibmas tahun 2026, banyak tindak pidana berawal dari konsumsi minuman keras berlebihan, mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, hingga kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolres.

Ia menegaskan, meskipun kearifan lokal tetap dihormati, dampak negatif dari konsumsi miras tidak bisa diabaikan karena kerap memicu konflik sosial hingga menimbulkan korban jiwa.

Pemusnahan ini, lanjut Kapolres, bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan alkohol.

“Ini juga bentuk transparansi Polres Halut dalam penanganan barang bukti serta komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Untuk itu, Kapolres berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat dalam mengawasi peredaran miras ilegal, guna menekan angka kriminalitas di wilayah Halmahera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan miras hasil razia petugas kepolisian, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati, unsur Forkopimda.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page