banner 468x60 banner 468x60

Gubernur Maluku Utara Digugat Terkait Sengketa Proyek Rp115 Miliar

Kantor Gubernur Maluku Utara( foto: istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) digugat atas sengketa kontrak proyek jalan di Maluku Utara dengan total nilai Rp115 miliar.

Gubernur Malut dan Dinas PUPR resmi digugat ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh PT. Lasisco Haltim Raya sebagai pemohon melalui Kuasa hukum Hendra Karianga.

Untuk itu Badan Arbitrase Nasional Indonesia memproses sengketa kontrak proyek pembangunan jalan di Maluku Utara antara PT Lasisco Haltim Raya sebagai Pemohon.

Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang memimpin Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai Termohon.

Sengketa tersebut terdaftar dengan Nomor 49011/III/ARB-BANI/2026 terkait pekerjaan Jalan Ruas Guruapin Larombati di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp35,01 miliar Tahun Anggaran 2023.

Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya Hendra Karianga mengatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai waktu kontrak yang dibuktikan dengan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024.

“Namun hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Hendra berdasarkan dokumen perkara gugatan yang diterima Klikfakta.id, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan dokumen perkara, dari total nilai kontrak, Termohon baru dapat membayar senilai Rp14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Sementara sisanya sebesar Rp21,006 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.

Dalam kronologi, kontrak yang ditandatangani pada 26 Mei 2023, pekerjaan diselesaikan dan diserahterimakan pada 30 April 2024, ini sesuai dengan ketentuan kontrak, namun pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah PHO.

Akan tetapi, hingga melewati batas waktu, kata Hendra kewajiban pemerintah provinsi melalui Dinas PUPR Maluku Utara belum dapat dipenuhi. Padahal pemohon telah melayangkan dua kali somasi, yakni September dan Oktober 2025.

“Dan itu direspon oleh termohon yang mengakui adanya kewajiban pembayaran, namun masih menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran,” ucap Hendra.

Gugatan tersebut dengan dasar merujuk pada prinsip hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sebagai Kuasa hukum Hendra menegaskan bahwa perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

“Untuk itu kami menilai penundaan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk wanprestasi,” tegasnya.

Sementara dalam petitumnya, Pemohon menuntut, kerugian materiil sebesar Rp21,006 miliar, kerugian immateriil sebesar Rp94,527 miliar.

Kerugian sebesar itu akibat gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, dan dampak finansial lainnya selama lebih dari 450 hari keterlambatan dengan total tuntutan mencapai lebih dari Rp115 miliar.

“Kami juga meminta kepada Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Malut melalui Dinas PUPR mengalokasikan kewajiban pembayaran dalam APBD Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan,” pungkasnya.

Sekadar informasi Status perkara, BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada Termohon untuk menunjuk arbiter. Jika tidak dipenuhi, penunjukan akan dilakukan langsung oleh BANI sesuai ketentuan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum pelaksanaan kontrak proyek pemerintah daerah serta kredibilitas pengelolaan keuangan publik.

Hendra berharap proses arbitrase diharapkan menghasilkan putusan yang adil, cepat, dan mengikat bagi para pihak. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page