banner 468x60 banner 468x60

Sat Polairud Polres Sula Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Tujuan Pulau Mangoli

Miras ilegal yang berhasil diamankan petugas ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, KEPSUL – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan patroli dan razia, yang berlangsung di belakang pertokoan Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, tepatnya di area Pelabuhan Tradisional penyeberangan Sanana–Mangoli, Rabu (28/04/26) Pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 24 botol miras jenis cap tikus yang dikemas secara terselubung menggunakan karton air mineral dan botol bekas ukuran 600 ml.

Barang tersebut diduga akan dikirim ke Desa Waitina, Pulau Mangoli, menggunakan longboat penumpang.

Pelaku menyamarkan miras dengan memasukkannya ke dalam karton air mineral bermerek dan meletakkannya di tepi pantai sekitar pelabuhan untuk menghindari perhatian petugas. Saat diamankan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Kasat Polairud Polres Sula, AKP Muhammad Riza Iskandar kepada Klikfakta.id menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di wilayah pesisir dan jalur transportasi laut, ” tegasnya.

AKP Riza mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page