Klikfakta.id, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, Rabu (13/05/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ditjen PP tersebut membahas pelaksanaan Legislasi Award serta penguatan tugas dan fungsi pengharmonisasian produk hukum daerah di Provinsi Maluku Utara.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti.
Dalam pertemuan tersebut dibahas mekanisme pelaksanaan Legislasi Award sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, turut dibahas indikator penilaian, kelengkapan data dukung, serta strategi yang dapat dilakukan pemerintah daerah guna meningkatkan partisipasi dan kualitas produk hukum daerah.
Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa koordinasi ini penting dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengharmonisasian di wilayah Maluku Utara, terutama dalam memastikan setiap rancangan produk hukum daerah dapat disusun secara baik, harmonis, dan implementatif.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Mia.
Selain membahas Legislasi Award, konsultasi juga difokuskan pada penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Pembahasan turut mencakup berbagai kendala yang dihadapi di daerah, seperti keterbatasan pemahaman teknis penyusunan regulasi, sinkronisasi aturan, hingga pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga memberikan arahan agar koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum terus diperkuat guna mendukung terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), mendukung penuh langkah koordinasi dan penguatan sinergi tersebut.
Menurutnya, harmonisasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum nasional.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong penguatan pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah maupun Ditjen PP. Hal ini penting agar setiap regulasi daerah yang dibentuk memiliki kepastian hukum, berkualitas, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Argap Situngkir.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam mendukung terciptanya produk hukum daerah yang adaptif, implementatif, dan selaras dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Malut, Ditjen PP, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas harmonisasi serta pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Maluku Utara.(hms/red)














