Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate, Minggu (17/5/2026).Ā
Terduga pelaku berinisial DO (34) ditangkap di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate atas dugaan transaksi narkotika.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.Ā
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga masyarakat setempat.Ā
Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terlapor diduga sedang melakukan transaksi narkotika.Ā
Tim kemudian melakukan penggeledahan menemukan satu bungkus rokok Magnum yang didalamnya berisi lima saset kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,770 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon merek Samsung berwarna biru beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Bobby P. Marpaung mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan lain yang terlibat.
āKasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jalur peredaran narkotika tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,ā ujar Bobby, Selasa (19/5/2026).Ā
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.Ā
“Karena kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(sah/red)













