Klikfakta.id, TERNATE — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menelusuri dan mengklarifikasi pengelolaan anggaran penataan kawasan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate.
Desakan tersebut muncul setelah mencuat informasi adanya alokasi anggaran Pemerintah Kota Ternate untuk pemeliharaan, pembenahan fasilitas, serta penataan penerangan di kawasan Masjid Raya Al-Munawwar.
Nilai anggaran yang menjadi sorotan disebut berkisar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.Â
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly menyebut terdapat anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dokumen perencanaan dan pekerjaan teknis Pemkot Ternate yang berkaitan dengan pengadaan maupun perbaikan fasilitas serta penataan penerangan di kawasan masjid dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar yang dianggarkan pada Tahun 2026.
Menurut Sarjan, besarnya nilai anggaran tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga kesesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Salah satu yang menjadi sorotan kami adalah pengadaan dan pemasangan lampu penerangan bertuliskan Asmaul Husna serta papan nama di bagian depan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate,” tegas Sarjan, Jumat (11/9/2026).
Sarjan mengatakan, pihaknya menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
Karena itu, SEMMI meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, posisi Sekda Kota Ternate menjadi sorotan karena jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Desakan kami bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran daerah telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Sarjan juga meminta Kejati Maluku Utara tidak hanya melihat aspek fisik pekerjaan, tetapi menelusuri proses penganggaran serta pihak-pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak terkait, termasuk Sekda Kota Ternate apabila ditemukan adanya keterkaitan kewenangan dalam proses tersebut,” tegasnya.
Terpisah Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya alokasi anggaran yang berkaitan dengan penataan kawasan Masjid Raya Al-Munawwar.
Rizal menjelaskan, anggaran sekitar Rp1,2 miliar tersebut telah masuk dalam RKPD dan KUA-PPAS 2027.
“Insya Allah dua menara di sisi timur kita akan buat kembali, dengan perencanaan dan kajian yang lebih mendalam,” kata Rizal.
Ia mengatakan pembangunan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk menyelesaikan penataan kawasan masjid. Namun, pelaksanaannya akan didahului dengan penyusunan perencanaan.
“Ini sudah menjadi komitmen Pak Wali untuk bisa menyelesaikannya. Yang akan didahului terlebih dahulu dengan membuat perencanaannya,” ujarnya.
Rizal menegaskan bahwa proses penganggaran melalui APBD merupakan bagian dari proses pemerintahan yang harus dapat diketahui publik.
“APBD itu fakta, yang harus transparan dan publik juga harus tahu,” pungkasnya. (sah/red)Â


















