Klikfakta.id, TERNATE — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menilai dugaan monopoli proyek dilingkup pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sangat parah dan memperhatikan.
Berdasarkan hasil penulurusan Tim LIRA Malut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam kasus pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi bangunan dan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang anggarannya sangat fantastis, yaitu:
1. Rehabilitasi rumah dinas jabatan gubernur di Sofifi dengan nilai Rp8,9 miliar.
2. Pembangunan jaringan dan irigasi Aja dan Goal dengan nilai Rp19 miliar.
3. Proyek bendungan dan irigasi wayamli dengan nilai Rp7,2 miliar
4. Pembunganan jalan dan jembatan Kedi-Galela serta Tolabit-Togoreba Tua dengan nilai Rp72 miliar.
Keempat proyek pekerjaan dikerjakan hanya satu perusahaan sebagai pemenang tender yang ditengarai dari keluarga Gubernur Malut Sherly Tjoanda.
Padahal perusahaan keluarga Gubernur Sherly telah di-blacklist pada tahun 2024, namun dimenangkan lelang oleh pihak kelompok Pokja ULP pada Badan Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ).Ā
Termasuk perusahaan PT. Mina Fajar Abadi yang berafiliasi karabat dekat gubernur Sherly Tjoanda.
Banyak keluhan dari kontraktor lokal karena semua pekerjaan proyek di Provinsi Maluku Utara, mulai dari Pulau Taliabu, Sanana sampai ke Pulau Morotai, semuanya dikerjakan oleh kerabat dekat Gubernur Sherly Tjoanda.
Ā LSM LIRA Malut, Said, mengatakan bahwa dugaan monopoli pekerjaan, apalagi oleh perusahaan afiliasi keluarga Gubernur Sherly merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum.
Hal ini bertentangan dengan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.Ā
Pada pasal 5 dinyatakan penyelenggaraan negara (termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, keterlibatan kerabat dalam proyek yang diatur oleh gubernur dan dikategorikan sebagai bentuk tindakan Nepotisme atau Kolusi.
Selanjutnya dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Ā
Pada pasal 12 huruf i menyebutkan pengawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ikut serta dalam pengadaan yang diurusnya, dapat dipidana ini mencakup keterlibatan kerabat langsung.
Untuk itu LSM LIRA Malut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI bertindak tegas:
1. Memeriksa atau melakukan penyelidikan kepada ketua ULP dan Pokjanya.
2. Meminta KPK dan kejaksaan agung RI, memeriksa kepada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
3. KPK dan Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara (Sherly Tjoanda) untuk mempertanggungjawabkan dugaan terjadi praktik KKN yang ada keterlibatan kerabat langsung.
āKeadilan tidak pandang bulu sebagai bentuk pimpinan yang bijak wajib harus dimintai pertanggungjawabnya dan aparat tidak membeking pelaku kejahatan yang mencuri uang rakyat untuk di proses hukum,” tegas Said yang dilansir dari LiraNews.com.***
Sumber : Lira News.com













