Kejari Ternate Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Diantaranya Sabu 140,3556 Gram

Pemusnahan Barang Bukti Dengan cara dibakar di depan kantor Kejari Ternate (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht periode Desember 2025 hingga April 2026.

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri pimpinan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Ternate, pada Rabu (20/5/2026). 

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Ternate yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa. 

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen aparat penegak hukum untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.

‎Kajari Ternate, Syamsidar mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memastikan seluruh isi putusan pengadilan yang telah inkracht.

‎“Ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar Syamsidar dalam sambutannya. 

Selain itu, kata dia kegiatan ini bertujuan untuk edukasi publik dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

“Perkara barang bukti, yang dimusnahkan hari ini dari berbagai macam kasus,” ucapnya.

Kasus tersebut diantaranya pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan, hingga perdagangan orang. 

‎Narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 140,3556 gram, ganja seberat 2,32 kilogram, tembakau sintetis seberat 28,209 gram, serta berbagai perlengkapan terkait.

Senjata tajam jenis pisau, sangkur dan parang, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan, pakaian, tas pribadi hingga ratusan produk kosmetik.

Semua barang bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar ini untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.(sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page