Dilaporkan ke Kejati Malut Dugaan Korupsi Puskesmas, Kadis PUPR Sula Siap Diperiksa

Saha Buamona Klikfakta.id
Kadis PUPR Suka, Rosihan Buamona ( foto : telusurMalut)

Klikfakta.id, ‎TERNATE — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona dikabarkan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dengan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Laporan tersebut atas dugaan korupsi proyek Puskesmas tahap II di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2025 yang diduga menyeret Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula dengan sejumlah pihak lainnya.

 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. 

‎”Laporan telah kami terima dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan formil yang berlaku,” ujar Matheos,Selasa (25/8/2026).

‎Laporan itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen yang menyebut laporannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pembangunan proyek Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II.

‎Menurut Wahyudi, dugaan persoalan dalam proyek tersebut tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tapi diduga muncul sejak proses tender hingga pencairan dan pengelolaan anggaran.

‎“Sudah resmi kami masukan laporan di Kejati Malut, yang kami laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat sebagai Kabag UPBJ, kemudian dugaan gratifikasi dan korupsi,” kata Wahyudi.

‎Selain Rosihan, LIN juga melaporkan sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut terhadap sejumlah perusahaan dan pihak lainnya diantaranya;

Direktur CV Ziyad Bilal Berqah yang bernisial CV Dwiyan Pratama AK, PPK yang disebut-sebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, serta seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.

‎“Dalam laporan bukan cuma Kadis PUPR ada direktur yang mengerjakan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II, PPK, Kaban Keuangan, orang dekat Kadis PUPR dan satu lagi orang dekat Bupati,” ungkapnya. 

‎‎Wahyudi juga mengungkap dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pencairan uang muka proyek kepada seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.

‎Ia mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu dasar LIN memasukkan laporan dengan sejumlah pihak tersebut kepada Kejati Malut.

‎“Kenapa kami laporkan orang dekat Ibu Bupati karena ada dugaan aliran dana uang muka pembangunan Puskesmas diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini masuk gratifikasi atau suap yang harus diselidiki oleh Kejati Malut,” tegasnya.

‎LIN menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proyek tersebut, mulai dari pengaturan pemenang tender, dugaan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap memenangkan tender, dugaan peminjaman perusahaan, hingga persoalan pencairan uang muka.

‎Wahyudi bahkan menyebut adanya dugaan perubahan angka uang muka proyek dari 30 persen menjadi 60 persen.

‎“Fakta di lapangan melibatkan banyak pihak. Mulai dari proses tender yang diduga sudah diatur, perusahaan tidak memenuhi syarat dimenangkan, pinjam perusahaan, kemudian manipulasi uang muka dari 30 persen menjadi 60 persen, pengelolaan anggaran bukan oleh rekanan yang memenangkan proyek, hingga dugaan penyerahan uang muka kepada orang dekat Bupati,” jelasnya.

‎‎LIN meminta kepada Kejati Maluku Utara tidak berhenti pada penerimaan laporan, ako tetapi segera menindaklanjuti seluruh dugaan yang disampaikan dengan melakukan penyelidikan.

‎Wahyudi membantah pernyataan pihak-pihak yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan utang material dan pengurusan material proyek.

‎Ia menyerahkan pembuktian atas seluruh dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

‎“Kami meminta kepada Pak Kajati agar segera memerintahkan penyidik selidiki apa yang telah disampaikan Kadis PUPR dan ZU itu tidak benar. Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan seperti apa,” tutup Wahyudi.

Terpisah Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Rosihan Buamona mengaku bahwa dirinya memang benar telah dilaporkan ke Kejati Maluku Utara, Ia mengaku siap memberikan keterangan jika dipanggil oleh penyidik Kejati Maluku Utara. 

“Saya dilaporkan sudah berapa kali, tapi saya sudah menjelaskan, mereka laporkan lagi, jadi mau bilang apa, tinggal menunggu panggilan, jika dipanggil maka saya siap memberikan keterangan, yang saya tidak seperti yang telah dituduhkan,” ucap Rosihan keika dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp. 

‎Sementara itu, dengan telah diterimanya laporan tersebut, mekanisme formil di Kejati Maluku Utara akan berjalan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. 

Seluruh dugaan yang disampaikan LIN masih merupakan laporan dan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page