Klikfakta.id– Belum selesai, urusan pengemudi wanita berinisial ENR (32) yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan maut di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya.
Bagi yang belum tahu, ENR sempat terlibat cekcok usai digeruduk warga lantaran dituding ugal-ugalan hingga menyebabkan seorang warga tewas tertabrak.
Kini, kelanjutan kasus itu berujung penetapan tersangka terhadap pengemudi wanita dengan mobil Mitsubishi Outlander itu.
Pihak kepolisian memastikan, ENR telah resmi menjadi tersangka atas insiden tabrak lari yang merenggut nyawa seorang warga.
Status hukum itu ditetapkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas kecelakaan beruntun pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya menyatakan hal tersebut kepada awak media di Surabaya, pada Senin, 24 Agustus 2026.
“Sudah tersangka,” tegas Galih.
Negatif Narkoba, tapi Positif Miras
Berdasarkan hasil tes medis, ENR dinyatakan negatif narkoba, namun positif berada di bawah pengaruh minuman keras saat berkendara.Â
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon membeberkan, kadar alkohol dalam tubuh tersangka tergolong tinggi. Â
“Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup,” kata Sulthon.Â
Ngaku Sepulang Pesta di Kelab Malam
Kepada penyidik, ENR mengakui dirinya baru saja menghadiri pesta di sebuah kelab malam. Â
Pengemudi Outlander itu menyebut setidaknya mengonsumsi sekitar 7 gelas minuman beralkohol dan mengemudi seorang diri saat perjalanan pulang. Â
Mengenai insiden tabrak lari yang menewaskan seorang warga, ENR berdalih tidak sepenuhnya sadar.Â
“Namanya orang mabuk, saya enggak sadar,” ujar ENR ke pihak kepolisian.Â
Ugal-ugalan yang Berujung Petaka
Menilik ke belakang, kronologi insiden ini bermula saat Outlander yang dikemudikan ENR melintas dari arah Jalan Taman Apsari, Surabaya.Â
Saat menikung, ia kehilangan kendali dan menghantam taksi listrik VinFast bernopol L 1611 UG yang tengah terparkir.Â
Alih-alih bertanggung jawab, ENR justru tancap gas menuju Jalan Gubernur Suryo karena merasa ketakutan.Â
Sempat Nantang Warga Sekampung
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pelarian tersebut justru dilaporkan berujung maut.Â
Di dekat Alun-Alun Surabaya, mobilnya kembali menabrak seorang pemuda berinisial RPK (25) yang saat itu sedang sibuk memindahkan barang ke atas pikap Mitsubishi L300. Â
RPK yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo, namun nyawanya tidak tertolong saat menjalani perawatan.Â
Hal yang bikin warganet geram, ENR justru tampak mengamuk hingga menantang sejumlah warga yang berupaya mengamankan situasi.
Kini Ngaku Takut Diamuk Massa
Usai insiden, tersangka berkelit, tindakannya melarikan diri dipicu rasa panik karena takut menjadi sasaran kemarahan massa di lokasi pertama.
Di hadapan petugas, ENR diketahui telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.Â
Kendati demikian, selain faktor pengaruh alkohol, polisi mengungkap fakta bahwa ENR tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Â
Akibat kelalaian berlapis ini, ENR dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 106 Ayat 1, serta Pasal 312 Jo Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun lamanya.***


















