Klikfakta.id,HALUT– Dukungan pendanaan untuk memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Pulau Morotai terus berlanjut. KPPN Tobelo menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya atau Specific Grant Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total mencapai Rp2.564.744.250.
Ketua KPPN Tobelo, Atik Purnomo, mengatakan penyaluran tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan pendanaan daerah, khususnya pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Penyaluran DAU Specific Grant ini diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pendanaan di bidang pendidikan dan kesehatan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Atik Jumat (21/8/2026).
Penyaluran DAU Specific Grant Tahap II tersebut mencakup dua sektor, yakni bidang pendidikan sebesar Rp1.366.085.400 dan bidang kesehatan sebesar Rp1.198.658.850.
Penyaluran dilakukan berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-770/PB.2/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahap II Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2026.
Informasi penyaluran tersebut kemudian disampaikan KPPN Tobelo kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Surat Nomor S-390/KPN.3102/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Atik menjelaskan, KPPN Tobelo telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran DAU Specific Grant Tahap II kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Dari total Rp2,56 miliar, sektor pendidikan memperoleh alokasi sebesar Rp1,36 miliar, sementara sektor kesehatan mendapatkan Rp1,19 miliar.
“Tidak terdapat penundaan maupun potongan dalam penyaluran tersebut, sehingga nilai salur netto sama dengan nilai salur bruto,” jelasnya.
Menurut Atik, ketepatan waktu dan ketepatan jumlah dalam penyaluran Transfer ke Daerah menjadi bagian penting dalam memastikan dukungan anggaran pemerintah pusat dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan.
KPPN Tobelo, kata dia, akan terus berkomitmen melaksanakan penyaluran Transfer ke Daerah secara tepat waktu, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Atik.


















