Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara dugaan kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.Â
Kedua DPO tersebut berdasarkan surat nomor: DPO/02/VIII/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus atas nama Muamar Ternate alias Amar dan DPO dengan nomor DPO/02/VIII/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus Rijal Bambang alias Bambang.
Amar dan Rijal dikenakan pasal yang sama yakni pasal 162 Undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kedua pemuda tersebut merupakan warga desa Kao, Kecamatan Kao Teluk Halmahera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan DPO tersebut.Â
“Iya benar, ada penerbitan dua DPO sesuai kasus yang tertera di surat DPO,” singkat Kabid Humas, Senin (24/8/2026).
Keduanya diketahui diduga melakukan tindak pidana disalah pertambangan di Halmahera Utara. (sah/red)Â


















