Oknum Polisi di Sula Divonis Bebas, Korban Kekerasan Seksual Acak- acak PN Sanana

Saha Buamona Klikfakta.id
Pengadilan Negeri Sana (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, SULA — Vonis bebas yang diputuskan oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Sanana terhadap terdakwa ZA atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual memicu kemarahan korban berinisialĀ  SW.Ā 

Terdakwa ZA berdasarkan infomasi adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Sula.Ā 

Tak terima dengan putusan majelis hakim tersebut, SW yang merasa kecewa dengan vonis, meluapkan amarahnya dengann mendatangi PN Sanana, dan melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas di pengadilan pada Senin (24/8/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa ZA dengan pidana penjara 9 tahun. Namun majelis hakimĀ  melalui perkara Nomor 15/Pid.B/2026/PN Sanana menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa pada 20 Agustus 2026.

SW mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia juga menilai keputusan majelis hakim belum memberikan rasa keadilan terhadap dirinya sejak awal melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Sebelum mendatangi PN Sanana, SW sempat mendatangi Kantor Kejaksaan pada 21 Agustus 2026 untuk menyampaikan kekecewaannya atas putusan bebas terhadap terdakwa.

Menurut SW, putusan tersebut tidak hanya menimbulkan rasa ketidakadilan, tetapi juga berdampak terhadap kehormatan dan masa depannya.

SW juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Komisi Yudisial (KY) RI untuk segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

ā€œSaya tidak merasa puas dengan hasil putusan hakim PN Sanana, Karena JPU tuntut ZA 9 tahun, tapi di hakim bebaskan murni,ā€ sesalnya.Ā 

Untuk diketahui Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Mei 2025. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan pada 2 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Oktober 2025 oleh Polres Kepulauan Sula dan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

Putusan bebas terhadap ZA kemudian dijatuhkan PN Sanana pada 20 Agustus 2026.

Hingga berita ini ditayang, belum ada keterangan dari majelis hakim maupun pihak terkait mengenai alasan dan pertimbangan hukum dalam putusan bebas tersebut

Redaksi Klikfakta.id masih masih upaya untuk melakukan konfirmasi terhadap PN Sanana agar mendapat keterangan resmi. (sah/red)Ā 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page