Klikfakta.id, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Hukum, Maluku Utara, di Jakarta mendesak kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur.
Desakan tersebut melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Pusat PT. Wana Kencana Mineral di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Mereka menyoroti praktik dugaan mafia pertambangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif di wilayah Maluku Utara
Gerakan Mahasiswa Hukum menilai dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah lingkar tambang.
Massa aksi juga menyoroti PT WKM yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur. Mereka menduga sejumlah persoalan terkait pengelolaan ore nikel, kewajiban pajak, serta jaminan reklamasi, dan legalitas penggunaan kawasan hutan hingga pembangunan jetty.
Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Hukum, Bung Athur mengatakan bahwa yang menjadi sorotan adalah dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara hukum antara PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) dan PT WKM.
Menurutnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung, IUP PT KPT telah dicabut dan dialihkan kepada PT WKM. Namun dalam proses hukum tersebut juga terdapat bijih nikel yang disebut berstatus sitaan negara.
“Ironisnya, kami menduga pada 2021 terdapat penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang berkaitan dengan objek perkara tersebut, ini bukan persoalan kecil,” ujarnya melalui pesan rilisnya kepada Klikfakta.id, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan jika benar terjadi, maka harus dibuka secara terang siapa yang mengambil keputusanb dan menikmati hasilnya serta bagaimana ore bisa keluar dari penguasaan negara.
Selain penjualan ore, Ia juga mengaku Gerakan Mahasiswa Hukum menyoroti dugaan adanya tunggakan pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Athur menyebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM pernah menetapkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi periode 2018–2022 sebesar Rp13.454.525.148.
Namun, menurut mereka, PT WKM disebut baru melakukan pembayaran satu kali pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
“Kalau angka dan dokumen tersebut benar, maka pertanyaannya sangat sederhana: bagaimana perusahaan bisa terus beroperasi sementara kewajiban reklamasi yang nilainya miliaran rupiah belum diselesaikan?,” tanya Athur.
Ia menegaskan kepada pemerintah jangan hanya sibuk menerbitkan izin, tetapi harus juga memastikan bahwa kewajiban perusahaan harus dipenuhi.
Ia menyejukkan Gerakan Mahasiswa Hukum juga mempertanyakan legalitas penggunaan kawasan hutan dan pembangunan maupun penggunaan jetty yang disebut belum terang kaitannya dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menurutnya seluruh persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah dan aparat penegak hukum (APH)
Jangan sampai, kata dia, persoalan administrasi dan kewajiban perusahaan justru dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Kalau memang seluruh perizinan dan kewajiban perusahaan benar, silakan buka dokumennya kepada publik. Tapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, jangan ada perlindungan terhadap perusahaan. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.
Athur meminta kepada APH tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap perusahaan semata. Ia mendesak adanya penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan atau pemberian fasilitas yang tidak sesuai ketentuan maka segara mengambil langkah hukum untuk mengangkap semuanya.
“Jangan sampai perusahaan hanya dijadikan tameng, sementara aktor di belakang layar tidak pernah disentuh. Jika ada oknum pejabat pusat dan daerah terbukti terlibat atau memberikan perlindungan, siapapun dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Atas nama Gerakan Mahasiswa Hukum Athur menegaskan, dugaan persoalan pertambangan di Maluku Utara tidak boleh dianggap sebagai persoalan bisnis semata.
Menurut mereka, aktivitas pertambangan yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara, penerimaan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan keselamatan lingkungan.
“Atas dasar itu, kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum mendesak Ditjen Minerba segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT WKM di Halmahera Timur,” desaknya.
Gerakan Mahasiswa Hukum juga mendesak Ditjen Minerba agar segera membatalkan atau membekukan RKAB PT WKM apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perusahaan.
Mendesak PT WKM segera menyelesaikan dugaan kewajiban pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Mendesak PT WKM menyelesaikan kewajiban jaminan reklamasi sesuai ketentuan dan nilai yang telah ditetapkan pemerintah.
Mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan IUP apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.
Mendesak Mabes Polri mengambil alih dan mengusut secara serius dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang disebut berkaitan dengan perkara PT WKM dan saat ini menjadi perhatian Polda Maluku Utara.
Gerakan Mahasiswa Hukum menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta seluruh dokumen terkait perizinan, kewajiban reklamasi, pajak, penggunaan kawasan hutan serta aktivitas pengangkutan ore dibuka secara transparan.
“Maluku Utara bukan tempat untuk para mafia tambang bermain. Kalau ada pelanggaran, bongkar. Kalau ada pejabat bermain, periksa. Kalau ada perusahaan yang melanggar, tindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tambang,” pungkas Athur. (sah/red)


















