Klikfakta.id, HALTIM – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang beroperasi di Halmahera Timur.
Desakan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam beroperasi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan, perusahaan tersebut diduga menambang di hutan lindung seluas sekitar 116,16 hektare, hutan produksi terbatas 115,76 hektare, serta hutan produksi konversi seluas 14,19 hektare.
Selain itu, aktivitas PT NKA diduga menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem di Teluk Buli, Sungai Kukuba, Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur yang menyebabkan airnya keruh dan tercemar sedimen.
Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun dinilai cacat secara prosedural, tertutup, dan tidak melibatkan warga yang terdampak secara bermakna.
“Kami tidak bisa membiarkan alam dirusak dan hak warga diabaikan. Jika terbukti melanggar aturan, terutama menambang di hutan lindung, untuk itu izin PT NKA harus dicabut total dan aktivitasnya segera dihentikan,” tegas Mudasir, Senin (24/8/2026).
Ditegaskan, desakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan juga perhatian Komisi XII DPR RI yang meminta agar penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran disektor pertambangan, tanpa pandang bulu apakah itu perusahaan BUMN maupun swasta.
Oleh karena itu, GMNI mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kabupaten Halmahera Timur untuk tidak menutup mata.
“Maka segera melakukan audit menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mudatsir. (sah/red)


















