Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara segera periksa kepala Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate Nandi Naser terkait dugaan kasus korupsi Koperasi Andalan senilai Rp400 juta.
Pasalnya Nandi Naser diketahui selaku mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, sementara Koperasi Andalan melekat pada Dinas Perhubungan Tahun 2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan estimasi kerugian daerah Rp 400 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Maluku Utara Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, pihaknya jadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lama di lingkungan Dishub Kota Ternate, untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat.
“Salah satunya mantan sekretaris Dishub dan pejabat-pejabat lama akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan masyarakat” ujar Andi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Andi, pemeriksaan dilakukan guna memastikan dugaan penyimpangan dana retribusi yang dilaporkan masyarakat benar terjadi atau tidak.
“Mereka dimintai keterangan terkait benar atau tidaknya laporan pengaduan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Sebab berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat estimasi dana retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai sekitar Rp 400 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama yang dikelola melalui Koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Saat ini, tim penyelidik Kejari Ternate masih mendalami aliran dana, pengumpulan dokumen serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan retribusi tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pendapatan daerah yang semestinya masuk ke kas pemerintah daerah namun diduga disalahgunakan.
”Kami memastikan proses penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut,”pungkasnya.(sah/red)













