Ahli Sebut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTT Sula Tidak Masuk Daftar Audit BPKP Malut

Suasana sidang dugaan kasus anggaran Bahan Media Habis Pakai Kabupaten Kepulauan Sula yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, foto : istimewa

Klikfakta.id, TERNATE — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara menyebut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Media Habis Pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula tidak masuk daftar audit. 

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan kasus anggaran Bahan Media Habis Pakai Kabupaten Kepulauan Sula yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Selasa (19/5/2026) dengan menghadirkan saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku Utara.

Sidang tersebut dengan menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko. 

Dalam persidangan tersebut, ahli dari BPKP dicecar sejumlah pertanyaan mengenai hasil audit kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan bahan medis habis pakai yang kini tengah bergulir di meja hijau.

Ahli BPKP menegaskan bahwa berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,6 miliar pada anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula.

Sidang tersebut dengan menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko. 

Menanggapi keterangan ahli BPKP kuasa hukum terdakwa Puang, Amirudin Yakseb dan Desy Karininan Bomona mempertanyakan terkait klien mereka dengan nilai kerugian dimaksud, 

“Sebab terlebih karena dana tersebut dikabarkan telah dikembalikan,” singkat Amiruddin. 

Ahli BPKP, Riki Kaesar Putra, menjelaskan bahwa nominal kerugian negara dalam hasil audit itu tetap dan tidak pernah berubah meskipun telah dilakukan pengembalian. 

Menurutnya, pengembaliannya masuk dalam kategori pemulihan kerugian, namun tidak serta merta menghapus unsur pidana atau kerugian keuangan negara yang sudah terjadi.

Meski demikian, ahli dari BPKP memberikan keterangan mengejutkan dengan menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut sebenarnya tidak masuk dalam daftar pihak yang diaudit.

“Iya, ketiganya tidak terlibat dalam audit BPKP yang kita lakukan dan tak diperiksa saat proses audit tersebut,” ujar Ahli BPKP saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sula, Aziz, membenarkan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dalam kasus ini telah dipulihkan seluruhnya.

“Untuk kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar sudah dikembalikan ke negara secara sah,” kata Aziz.

Terkait status ketiga terdakwa (Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, dan Adi Maramis), Aziz menjelaskan meskipun kerugian negara telah dikembalikan.

“Tapi kami dari kejaksaan terus mendalami dan menelusuri peran serta perbuatan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam dinamika perkembangan kasus ini,” pungkasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Puang, Amirudin Yakseb, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran BTT bahan medis habis pakai di Kepulauan Sula.

Amirudin menjelaskan, nama Puang terseret dalam persidangan semata-mata karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar yang diterima dari terdakwa lain, Muhammad Yusril. 

Namun, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, uang tersebut sama sekali bukan bersumber dari dana korupsi.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Muhammad uang itu pengembalian utang pribadi Yusril kepada Puang. Hal ini tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Amirudin, saat diwawancarai Rabu (20/5/26)

Ia menekankan bahwa kliennya tidak menikmati uang negara atau terlibat dalam perencanaan teknis proyek pengadaan tersebut. 

“Ini diperkuat dengan fakta bahwa klien kami telah mengembalikan kerugian negara, maka sudah tuntas atau berada pada posisi nol persen,” tukasnya.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page