Klikfakta.id, HALTENG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda yang di duga karyawan tambang PT. Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP) di Halmahera Tengah atas dugaan peredaran narkotika.Â
Pasalnya terduga pelaku atas dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial JSA (26) ditangkap oleh personel Unit II Ditresnarkoba Polda Malut, di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (18/5/2026).Â
Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto 18,82 gram.Â
Polisi juga mengamankan satu unit telepon merek Itel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya narkotika yang masuk ke wilayah Maluku Utara tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin langsung melakukan penyelidikan di wilayah Halmahera Tengah.Â
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di Desa Lelilef Sawai,” ujar Bobby, Rabu (20/5/2026).Â
Saat dilakukan pemeriksaan badan, lanjut dia polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan terlapor.Â
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, JSA mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MI di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan harga Rp550 ribu.
Usai diamankan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.Â
“Untuk saat ini polisi juga masih mendalami dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.(sah/red)













