Kuasa Hukum Terdakwa BTT Sula Sebut Keterlibatan Kliennya Keliru

Bukti Surat Pesanan untuk Pemerintah Kabupaten Banggai RSUD di Sulawesi Tengah

Klikfakta.id, TERNATE — Tim penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan bahan medis habis pakai Kepulauan Sula tahun 2021 Andi Muhammad Khairul Akbar, Desy Karinina Boamona menilai bahwa keterlibatan kliennya merupakan kekeliruan. 

Pasalnya kasus tersebut untuk saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate itu menyeret kontraktor asal Pangkep, Sulawesi Selatan, yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang yang telah menjadi terdakwa. 

Desy mengatakan bahwa keterlibatan Puang dalam perkara tersebut merupakan kekeliruan, karena proyek pengadaan bahan medis habis pakai yang pernah dikerjakan kliennya bukan untuk Kabupaten Kepulauan Sula, melainkan di Luwuk, Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan bahwa kliennya memang pernah melakukan pengadaan bahan medis habis pakai pada tahun yang sama. Akan tetapi, pengadaan tersebut untuk kebutuhan proyek di Luwuk, dan bukan untuk distribusi ke Kepulauan Sula.

“Klien kami memang pernah pengadaan bahan medis habis pakai, tapi proyek itu untuk Luwuk, bukan Kepulauan Sula. Jadi sangat tidak tepat jika kemudian dikaitkan dengan klien kami,” ujar Desy, Rabu (20/5/2026).

Menurut Desy berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang telah diperiksa didalam persidangan, tidak ditemukan adanya hubungan Puang dengan pengadaan bahan medis habis pakai di Kepulauan Sula.

Desy menerangkan saat itu Puang melakukan pembelian barang medis di Jakarta melalui seorang perempuan bernama Astrid. 

Dan Barang-barang tersebut dibawa ke jasa pengiriman (cargo) sesuai alamat tujuan yang diarahkan langsung oleh Puang.

“Seluruh barang dikirim ke Luwuk sesuai alamat penerima yang diberikan klien kami kepada pihak cargo di Jakarta,” katanya.

Ia menambahkan, pengiriman itu juga diperkuat dengan surat pesanan yang menggunakan kop surat Pemerintah Kabupaten Banggai, Rumah Sakit Umum Daerah. 

Dalam dokumen tersebut proyek pengadaan dilakukan oleh pelaksana atas nama PT HAB Lautan Bangsa dan seluruh barang dikirim ke Luwuk.

“Ini bisa dibuktikan melalui dokumen pengiriman maupun surat pesanan. Jadi barang-barang itu jelas tidak pernah dikirim ke Kepulauan Sula,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai tidak ada alasan yang cukup untuk mengaitkan Puang dengan dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) pada bahan medis habis pakai Kepulauan Sula.

“Klien kami hanya mengerjakan proyek di Luwuk. Tidak ada proyek yang ia kerjakan di Sula,” lanjut Desy.

Ketika disentil adanya informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, nama Puang terseret dalam perkara tersebut karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar dari Yusril Muhammad yang diketahui direktur perusahaan proyek BTT bahan medis habis pakai di Sula.

Menanggapi itu, Desy selaku kuasa hukum menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran utang pribadi Yusril kepada Puang, bukan bagian dari hasil proyek bahan medis habis pakai di Kepulauan Sula.

“Klien kami itu hanya menerima uang yang memang haknya karena sebelumnya Yusril pernah meminjam dana sebesar Rp5 miliar. Jadi penerimaan uang itu murni pembayaran utang, bukan terkait proyek tersebut,” pungkasnya.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page