Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus sebagai tersangka.
Aliong Mus ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai sebesar Rp 17,5 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Aliong Mus diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
“ Aliong sudah kami tetapkan tersangka. Setelah ditetapkan kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” tegas Sufari pada Senin (25/5/2026).
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat kerugian keuangan negara kurang lebih Rp8 miliar.
Angka kerugian tersebut muncul dari dugaan penyalahgunaan anggaran, pada proyek yang tidak sesuai ketentuan, serta terdapat indikasi pengondisian pekerjaan.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka inisial YS alias Yopi Saraung Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dengan ditetapkannya Aliong Mus tersangka, Kejati Maluku Utara memastikan pengusutan kasus korupsi Istana Daerah Pulau Taliabu terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menjadwalkan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara.(sah/red)













