Tak Terima di Beritakan Pesta Miras di Caffe, Oknum ASN di Halsel Aniaya Wartawan

Ilustrasi Seorang Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Halsel atas Dugaan Penganiayaan (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, HALSEL — Seorang oknum ASN yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan berinisial RS alias Rustam dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara atas dugaan penganiayaan.

Rustam diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan di Halmahera Selatan.

Laporan pengaduan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Sabtu (30/5/2026).

Bahkan laporan tersebut telah diterbitkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel, dengan pelapor Abdila Amin (38), warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut keterangan Abdila yang tercatat dalam laporan saat dirinya melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian, terlapor tiba-tiba menghadangnya sebelum melakukan tindakan kekerasan.

“Terlapor langsung memukul pipi kanan saya dengan tangan satu kali dan menarik kerah baju saya,” ujar Abdila.

Abdila mengaku tindakan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang disebutkan adanya dugaan keterlibatan ASN dalam pesta miras disalah satu cafe di wilayah Bacan.

Saat insiden berlangsung, terlapor juga disebut sempat menyinggung pemberitaan tersebut.

“Kita warga Taman Sari, apa kamu cari masalah ya?” demikian kutipan pernyataan terlapor sebagaimana disampaikan pelapor dalam laporannya.

Akibat kejadian tersebut, Abdila mengaku mengalami dampak fisik maupun psikologis. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyu Hermawan ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adanya.

“Kami sudah menerima laporan terkait adanya hal tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” ujar Wahyu, Minggu (31/5/2026).

(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page