Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman secara pribadi ikut mendukung Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diputuskan DPR RI menjadi Undang-Undang.
Keputusan pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan tahun 2025-2026 digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman mengatakan keputusan dan pengesahan RUU menjadi UU oleh DRR RI tentu disambut dengan baik.
Ia menilai pembaruan regulasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang modern, menyesuaikan dengan batas usia pensiun, juga meningkatkan responsivitas terhadap harapan republik.
“Sebagai pimpinan di daerah sudah tentu kami menyambut dengan baik terhadap pengesahan RUU Polri ini menjadi UU,” ujar Brigjen Pol. Arif Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Orang nomor satu di Polda Maluku Utara itu juga menyebut bahwa dengan adanya aturan baru yang disusun melalui penyerapan dari berbagai aspirasi masyarakat agar Polri lebih profesional dan akuntabel ke depan.
“Kita mendukung keputusan tersebut. Namun pemberlakuannya seperti apa kita menunggu peraturan pelaksananya dari bapak Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sekadar informasi keputusan dan pengesahan Undang-Undang Polri yang baru oleh DPR RI ini membawa perubahan penting terhadap masa bakti atau jabatan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.
Salah satu substansi penting yang disepakati dalam UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Sebab dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara perwira tinggi bintang empat atau Kapolri masih menjabat meski usianya setelah 60 tahun, tapi melalui mekanisme perpanjangan yang ditetapkan Presiden.
Dalam UU Polri yang baru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun Presiden diberikan kewenangan untuk memperpanjang masa dinas berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan pada strategis negara.
Sejumlah penjelasan pemerintah menyebutkan kewenangan tersebut merupakan konsekuensi posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas sektor pertahanan dan keamanan.
Selain itu keputusan pengesahan UU Polri juga dilihat dari sejumlah pasal yang terdapat aturan terkait penyandang disabilitas bisa menjadi personel Polisi apabila memenuhi syarat sesuai dengan pasal 21 ayat (2).
Adapun, isi lengkap Pasal 21 UU Polri yang diantaranya:
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik;
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang dia memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(sah/red)













