Sagu Ikan dan Halua Kenari di Sula Dilirik Jadi Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Dok, Humas Kemenkum Malut

Klikfakta.id,KEPSUL-– Produk sagu ikan dari Desa Modapuhi Trans, dan halua kenari dari Desa Wailau di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dilirik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepsul menjadi merek kolektif yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) desa setempat.

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepsul, Alwan La Koko mengatakan bahwa Pemkab Kepsul saat ini bersama KDMP tengah berupaya mengembangkan sejumlah produk unggulan masyarakat dan pelaku usaha. 

“Beberapa produk unggulan yang menjadi perhatian antara lain olahan sagu ikan dan halua kenari yang memiliki nilai ekonomi serta potensi besar untuk menjadi produk khas daerah. Pengembangan produk tersebut diharapkan mampu mendukung sektor pariwisata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Alwan saat menerima koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Kamis (25/6/2026).

Alwan menjelaskan bahwa sinergi bersama Kemenkum Malut dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek kolektif KDMP memiliki prospek yang baik dalam pemberdayaan masyarakat lokal.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menegaskan bahwa pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek kolektif merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat daya saing UMKM dan koperasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Perlindungan merek kolektif tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Karena itu, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada UMKM dan koperasi dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Argap.

Kaitan itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mohammad Ikbal menyampaikan pentingnya percepatan pendaftaran merek bagi Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat identitas usaha, meningkatkan daya saing produk, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap usaha yang dikelola koperasi.

“Harapannya Pemkab Sula dapat mendorong setiap koperasi yang telah memiliki produk maupun layanan usaha untuk segera mengidentifikasi dan mendaftarkan mereknya. Dengan perlindungan merek kolektif, produk yang dihasilkan akan memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum,” ungkap Ikbal.

Selain itu, Tim Bidang KI juga menjelaskan bahwa merek yang didaftarkan harus melekat pada produk barang maupun jasa yang dihasilkan koperasi. Produk barang dapat didaftarkan melalui merek dagang yang digunakan pada produk yang dipasarkan, sedangkan sektor jasa dapat memperoleh perlindungan melalui pendaftaran merek jasa.

“Kanwil Kemenkum Malut kana memberikan layanan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek, termasuk merek kolektif bagi koperasi yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Adapun hasil koordinasi terdapat sejumlah produk potensial yang dapat segera didorong untuk memperoleh perlindungan merek, di antaranya produk sagu ikan dari KDMP Desa Modapuhi Trans, Kecamatan Mangoli Utara Kepsul, serta produk halua kenari dari KDMP Desa Wailau, Kecamatan Sanana. 

“Banyak sekali produk yang telah dikelola masyarakat dapat didaftarkan merek kolektifnya agar memiliki pelindungan hukum dan meningkatkan nilai produknya. Ini penting untuk mendukung produktivitas masyarakat di desa,” pungkasnya.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page