Klikfakta.id, TERNATE – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berhasil meraih peringkat II dalam capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Maluku Utara dengan persentase 72,10 persen.
Hasil tersebut diumumkan pada acara penutupan rapat pembahasan TLRHP BPK yang berlangsung pada 10 Juli 2026 di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate.
Dalam penilaian tersebut, Kota Tidore Kepulauan menempati peringkat I dengan capaian 77,73 persen, sedangkan Kabupaten Halmahera Utara berada di peringkat II dengan 72,10 persen. Penghargaan diterima langsung oleh Inspektur Halmahera Utara, Tonny Kappuw.
Rapat pembahasan TLRHP sendiri berlangsung selama 6–10 Juli 2026 dan diikuti seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara. Dari Halmahera Utara hadir Inspektur Tonny Kappuw bersama staf pengelola tindak lanjut pada Inspektorat.
TLRHP merupakan proses pelaksanaan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan. Setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Semakin tinggi persentase TLRHP, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Capaian 72,10 persen yang diraih Halmahera Utara menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.













