Kapolda Malut Atensi Penuntasan Kasus Korupsi, Ini Belasan Perkara Ditreskrimsus

Saha Buamona Klikfakta.id
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman sat diwawancarai awak media usai bersilaturahmi di Makorem 152/Baabullah( Foto : Saha Buamona/ Klikfakta)

Klikfakta, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memberi perhatian serius untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hingga kini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Kapolda menegaskan bahwa komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, proses penyidikan akan dilakukan secara cermat dengan melibatkan lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara.

“Sebagian kasus yang ditangani Polda Malut saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP. Pada prinsipnya kita tindak apabila merugikan keuangan negara,” ujar Irjen Pol. Arif Budiman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap penanganan perkara dugaan korupsi, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun instansi berwenang lainnya untuk menghitung kerugian negara secara riil. 

Selain itu, penyitaan aset dan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan sesuai prosedur demi menyelamatkan keuangan negara.

Kapolda menegaskan bahwa penyelewengan anggaran negara, baik pada proyek infrastruktur maupun sektor lainnya yang menggunakan dana publik, akan menjadi fokus penegakan hukum.

“Penanganan kasus korupsi yang selama ini ditangani tentu akan jadi atensi saya sebagai Kapolda,” tegasnya.

Sejumlah perkara yang saat ini masih ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara antara lain 

Dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai proyek sebesar Rp64,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. 

Berdasarkan hasil perhitungan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp43,8 miliar.

Selain itu, penyidik menangani dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II Ruas Labuha–Panamboang di Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp11,97 miliar.

Perkara pembangunan Pasar Tuakona di Halmahera Selatan yang telah memasuki tahap penyidikan dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp4,19 miliar.

Perkara lainnya yang meliputi dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,68 miliar. 

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) La Ode Muslimin Napa, serta Agumaswati Toyib Koten mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu.

Ketiga tersangka tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan hingga kini tidak dilakukan penahanan. 

Selain itu, Ditreskrimsus juga menangani dugaan korupsi pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu.

Proyek peningkatan Jalan Beton Nggele–Lede di Pulau Taliabu, pekerjaan peningkatan Jalan Tanah ke Aspal II Segmen Tacim–Tabobil di Kabupaten Halmahera Barat. 

Dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah senilai Rp19,8 miliar yang menyeret mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani. 

Dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Bagian Kesra Setda Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar, serta dugaan penyimpangan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate.

Kapolda meminta agar penanganan perkara korupsi di seluruh Polres jajaran menjadi perhatian serius. 

Secara keseluruhan, Polda Maluku Utara bersama sepuluh Polres jajaran saat ini menangani sekitar 122 perkara tindak pidana korupsi yang masih berproses, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah Maluku Utara. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page