Bupati Halut Dorong Penyelesaian Tanah Eks PTPN, Sebut Kunci Kepastian Hukum dan Investasi

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Pemda Halut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov.Malut

Klikfakta.id, HALUT – Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menegaskan penyelesaian status hukum tanah eks PTPN menjadi pekerjaan rumah terbesar dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Halmahera Utara.

Kepastian hukum atas lahan tersebut dinilai menjadi kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Penegasan itu disampaikan Bupati saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 di Ruang Rapat Fredy Tjandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (22/7/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, Bupati mengatakan Reforma Agraria bukan sekadar program sertifikasi tanah, tetapi upaya menghadirkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan pertanahan, dan membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tujuan utama Reforma Agraria adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelayanannya harus mudah, biayanya terjangkau, dan prosesnya cepat sehingga hak-hak kepemilikan tanah masyarakat benar-benar terlindungi,” kata Piet.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Halmahera Utara yang mencapai 11,75 persen pada triwulan I tahun 2026 harus diikuti dengan kepastian status kepemilikan lahan. Tanpa legalitas yang jelas, masyarakat maupun investor akan kesulitan mengembangkan usaha.

Bupati menjelaskan, salah satu persoalan yang hingga kini belum terselesaikan adalah status tanah eks PTPN. Negosiasi mengenai aset tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya, namun belum menghasilkan solusi yang tuntas.
Padahal, kata dia, sebagian kawasan eks PTPN kini telah menjadi lokasi permukiman warga, lahan pertanian, hingga berdirinya sejumlah kantor pemerintahan. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih status kepemilikan yang perlu segera diselesaikan melalui Reforma Agraria.

“Faktanya masyarakat sudah bertani dan bermukim di kawasan tersebut. Karena itu, kepastian hukum atas tanah eks PTPN harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Selain persoalan eks PTPN, Bupati juga menyoroti tantangan pengembangan sektor pertanian, khususnya program peremajaan dan perluasan tanaman kelapa. Menurutnya, sebagian lahan petani saat ini berada di kawasan hutan sehingga memerlukan penataan yang tepat agar tidak menghambat pengembangan sektor perkebunan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk memperkuat kolaborasi dalam menyukseskan Reforma Agraria.

“Kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak-hak atas tanahnya. Dengan kepastian hukum, investasi akan tumbuh, masyarakat terlindungi, dan pembangunan daerah dapat berjalan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, mengapresiasi sinergi yang telah dibangun Gugus Tugas Reforma Agraria di Halmahera Utara. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi modal utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, Reforma Agraria merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis, redistribusi tanah, serta penyelesaian konflik agraria.

“Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat memiliki modal untuk mengembangkan usaha produktif di sektor pertanian, perikanan maupun pariwisata. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus mendorong transformasi digital layanan pertanahan agar pelayanan semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut mengusung tema “Sinergi Reforma Agraria Melalui Penataan Aset dan Akses Guna Mendukung Halmahera Utara yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan.” Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, ATR/BPN, OPD terkait, serta sejumlah instansi vertikal dan kementerian yang mengikuti rapat secara langsung maupun daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page