Klikfakta. id, TANIMBAR– Badan Pemusyawaratan Desa( BPD) Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menggelar Rembug Stunting TA 2026, Rabu 6 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di gedung pertemuan kantor desa Atubol Dol itu dihadiri Penjabat Kepala Desa Eferardus Fase, perwakilan Kecamatan Wertamrian, perangkat desa, serta tenaga kesehatan, dan tamu undangan.
Kegiatan rembug stunting TA 2026 itu berfokus pada upaya menyelamatkan anak – anak dari stunting.
Para tenaga medis yang hadir dalam kegiatan tersebut mengusulkan agar ada langkah tegas dari pemerintah desa melalui regulasi untuk mencegah pernikahan di bawah umur.
Pasalnya berdasarkan fakta di lapangan, salah satu penyebab temuan bayi yang menderita stunting disebabkan pernikahan di bawah umur, menyebabkan masa depan anak- anak juga menjadi hancur.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, dalam diskusi oleh tenaga medis meminta agar pemerintah desa menerbitkan peraturan desa( Perdes) atau peraturan kepala desa( Perkades).
Dimana, usulan tersebut tentunya juga bertujuan agar desa Atubul Dol bebas dari stunting. (seb/red)













