Polda Malut dan Ombudsman Perkuat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SPDT

Saha Buamona Klikfakta.id
Penandatanganan PKS SPDT oleh Irwasda Polda Maluku Utara Kombes Pol Andrie Rondonuwu bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Iriyani Abd. Kadir yang disaksikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman (Dok Humas)

Klikfakta.id, TERNATE – Polda Maluku Utara resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam rangka memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) Berbasis Kolaborasi Stakeholder di Wilayah Polda Maluku Utara.

Penandatanganan PKS berlangsung di Ballroom Muara Hotel Ternate, Senin (21/9/2026).

PKS tersebut ditandatangani oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Utara Kombes Pol Andrie Rondonuwu bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Iriyani Abd. Kadir.

Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman.

Irwasda Polda Maluku Utara Kombes Pol Andrie Rondonuwu menegaskan bahwa keberadaan SPDT menjadi langkah penting meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat.

Menurutnya, sistem tersebut diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam penanganan laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

“SPDT ini menjadi langkah krusial untuk memangkas birokrasi dalam penanganan laporan masyarakat. Pengaduan harus dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Andrie.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi serta kolaborasi dengan Ombudsman dalam membangun sistem pengawasan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi dengan Ombudsman dan seluruh stakeholder menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pengelolaan pengaduan yang responsif dan adaptif,” katanya.

Menurut dia, penguatan mekanisme pengaduan tidak hanya bertujuan menyelesaikan laporan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polda Maluku Utara.

Usai penandatanganan PKS, juga dilanjutkan dengan Workshop SPDT yang diikuti jajaran Polres se-Polda Maluku Utara.

Workshop tersebut menjadi sarana edukasi teknis sekaligus penyamaan persepsi bagi jajaran kepolisian di tingkat wilayah terkait mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, pelayanan penanganan pengaduan berbasis kolaborasi stakeholder diharapkan dapat diterapkan secara optimal dan merata di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Kerja sama Polda Maluku Utara dan Ombudsman ini sekaligus diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan dan pelayanan publik, sehingga masyarakat memiliki saluran pengaduan yang lebih terintegrasi serta memperoleh tindak lanjut yang jelas terhadap setiap laporan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *