PT. FHT Didesak Tunjukkan Dokumen  Amdal dan Tidak Beropini atas Kerusakan Kali di Haltim 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kali Kukuba di Teluk Buli yang diduga tercemar (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — PT. Feni Halmahera Timur (FHT) didesak menunjukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat Kabupaten Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan kepada perusahaan tambang PT. FHT tdatang dari Lembaga Advokasi Tamban dan Laut (Latamla) yang juga mendesak agar tidak membuat narasi untuk mengalihkan opini publik terkait kerusakan sungai Kukuba di Kabupaten Halmahera Timur.

Desakan Latamla juga setelah adanya klarifikasi PT FHT yang mengakui telah mengantongi izin Amdal sejak tahun lalu dan menggelar kegiatan konsultasi publik sebagai bagian mekanisme penyempurnaan dokumen tersebut. 

Namun setelah menelusuri situs resmi milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI berupa Status Dokumen Amdal dan Persetujuan Izin Lingkungan memperlihatkan PT. FHT telah mengajukan permohonan di Amdalnet.

Permohonan ke Amdalnet oleh PT. FHT dengan nomor registrasi 66305af866267 tertanggal 30 April 2024, dan otomatisasi penapisan selesai pada pukul 09:44:08.

Ternyata dalam laman resmi pengecekan status tersebut tidak ditemukan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. 

Bahkan sejumlah dokumen yang terlihat masih kosong itu adalah, unggahan berita acara Andal dan RKL RPL, dokumen Andal dan RKL-RPL, unggahan SK hingga unggahan dokumen SKKL dan penerbitan SPPL-nya. 

Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut Syed Faiz Albaar mengapresiasi klarifikasi dari PT. FHT terkait Dokumen Amdal dan proses pembahasan revisi/adendum dokumen terkait lingkungan yang dilaksanakan sebelumnya. 

“Sayangnya, kami dari Latamla menilai bahwa ketertutupan perusahaan soal informasi publik selama ini justru memicu perselisihan, bahkan menjadi asumsi liar,” ujarnya berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Rabu (12/8/2026). 

Menurutnya regulasi informasi itu sangat jelas sehingga Latamla mendesak kepada PT. FHT wajib untuk memperlihatkan dokumen Amdal sehingga dengan mudah bisa diakses publik. 

“Dokumen bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, tapi itu informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang,” katanya.

Latamla juga menilai PT. FHT selama ini, sesuai data yang telah dikantongi, dalam beberapa aksi massa, perusahaan tambang itu tidak tuntas membahas dokumen Amdal sejak di Ternate beberapa waktu lalu dan kembali membuka forum konsultasi publik. 

“Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim telah mengantongi dokumen Amdal dan perizinan lingkungan sejak setahun lalu. Ini mana yang benar?,” tanya Faiz.  

Faiz juga merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf c, dokumen studi kelayakan yang mendukung keputusan perizinan dari pejabat publik – termasuk didalamnya ada AMDAL, RKL, dan RPL – merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat.

Menurut Faiz informasi tentang dokumen Amdal, Andal, hingga Dokumen RPL – RPL, bahkan surat lampiran pendukung dan surat keputusan kelayakan lingkungan, bukan dokumen rahasia. 

“Kita bisa membaca berbagai putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa dokumen Amdal dan lampiran-nya bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” tegas Direktur Latamla. 

Karenanya, Latamla menduga kuat ketertutupan informasi publik yang sengaja dilakukan oleh PT. FHT adalah langkah taktis menghindari masalah hukum soal dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Kukuba dan di sekitar perairan laut Teluk Buli. 

Untuk itu Latamla juga menduga ada keterkaitan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau DLH Propinsi Maluku Utara) dengan PT. FHT terkait rusaknya ekosistem Sungai Kukuba beberapa waktu lalu. 

Karena selama pihak pengawas (Pemerintah) seolah mendiamkan dan tidak mau memproses adanya dugaan pelanggaran yang terjadi akibat dari operasinya PT. FHT. 

“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apapun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu menghianati regulasi negara yang ada,” kecam Faiz. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page