Klikfakta.id, HALSEL– Dugaan praktik pembalakan liar di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.Ā
Kasus tersebut secara resmi dilaporkan warga didampingi kuasa hukum Yeri Kakanok, ke Polres Halmahera Selatan pada Selasa (11/8/2026) dengan STPL Nomor: STPL/452/VIII/2026/SPKT.
Dalam laporan, Hi. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Meranting Gunung Melintang dan Cabang Kilo Tiga.
Kuasa hukum pelapor Yeri meminta kepolisian memeriksa legalitas aktivitas penebangan, status kawasan hutan, asal-usul kayu, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga mendesak Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan alat berat maupun kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Menurut Yeri, dugaan pembalakan liar tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap tanaman warga seperti cengkeh dan pala serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Apabila kondisi ini terus berlangsung maka keseimbangan lingkungan akan terganggu dan dapat mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang,” tegasnya, berdasarkan rilis yang diterima oleh Klikfakta.id, Senin (17/8/2026).
Ia menilai kerusakan hutan dapat menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Selain itu, kerusakan kawasan hutan juga berpotensi menyebabkan hilangnya habitat satwa liar dan menurunnya keanekaragaman hayati.
Yeri mengaku menerima sejumlah bukti video dan rekaman suara yang menurutnya memuat pengakuan Jusmin La Hati terkait aktivitas pengolahan kayu tanpa izin.
“Ini sudah jelas pengakuan dari terlapor sendiri tidak mengantongi izin resmi saat beraktivitas penebangan hutan untuk diperjualbelikan ke berbagai pihak. Maka kami mendesak kepolisian segera amankan barang bukti ekskavator dan dump truck yang digunakan dalam kegiatan ilegal,” tegasnya.
Dugaan aktivitas pembalakan liar ini juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara karena hilangnya potensi penerimaan dari sektor kehutanan.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas kawasan, izin usaha, dokumen hasil hutan, serta rantai distribusi kayu.Ā
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai salah satu dasar hukum dalam penanganan tindak pidana kehutanan.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus dapat mencegah kerusakan hutan yang lebih luas di wilayah Pulau Obi.
“Ini menjadi keseriusan bagi Polres Halmahera Selatan dan dinas terkait agar segera mengusut tuntas serta memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi pengerusakan hutan yang lebih parah lagi, ” tukasnya.Ā
Terpisah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen mengaku, hanya terdapat tiga pelaku usaha yang tercatat sebagai pemegang izin industri di bidang kayu di wilayah tersebut.
Ketiga lokasi itu masing-masing di Desa Maffa, Kecamatan Gane Timur; serta Desa Songa, Kecamatan Bacan Timur Selatan; dan Desa Sosepe, Kecamatan Obi.
“Di Halmahera Selatan hanya tiga orang yang resmi yang terdaftar di sistem sebagai pelaku pemegang izin industri di bidang kayu. Jadi tiga titik lokasi saja, yang lain tidak memiliki izin industri,” terangnya.
Sementara itu, Jusmin La Hati yang ditemui di kediamannya mengakui, aktivitas pengolahan kayu yang diduga dilakukannya selama ini tidak memiliki izin pangkalan maupun izin usaha terkait kayu.
Sementara Sudin La Ece yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp enggan memberikan penjelasan secara resmi.Ā
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Meranting Gunung Melintang dan Cabang Kilo Tiga, Desa Sambiki, menggunakan alat berat jenis ekskavator.Ā
Sejumlah pohon berukuran besar dilaporkan ditebang, sementara puluhan kayu berbentuk bulat, balok dan papan terlihat berserakan di sekitar kawasan.
Aktivitas penggusuran dan penebangan, serta pengangkutan hingga dugaan penjualan kayu tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen atau perizinan yang sah dari pihak berwenang. (sah/red)Ā


















