Klikfakta.id– Â Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar pada kediamannya di Sentul, Bogor.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Kini, sidang praperadilan Febrie Adriansyah akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Agustus 2026.Â
Kuasa hukumnya, Febri Diansyah memastikan tim advokat Febrie Adriansyah yang diketahui sebagai pihak pemohon, akan menghadiri praperadilan hari ini.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan,” kata Diansyah kepada awak media di Jakarta, pada hari yang sama.
“(Hal itu) untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” sambungnya.
Minta Hakim Objektif Nilai Perkara
Dalam pernyataannya, Diansyah berharap hakim dalam sidang praperadilan ini untuk objektif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya.
“Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” bebernya.
Diansyah menyebut, sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Uji Penanganan Perkara
Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan.
Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari 2 hal tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ungkap Diansyah.Â
“Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” imbuhnya.
Bukan untuk Kaburkan Proses Hukum
Diansyah menilai, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum,” tegasnya.Â
“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” tambah Diansyah.
Soroti Sprindik Kejagung
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka.
Diansyah menyebut, hal tersebut termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.
Tim Advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan,” ungkap Diansyah.Â
“Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” tandasnya.***


















