Klikfakta.id, TIDORE – Kepolisian Sektor Oba Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan dua perempuan berinisial A (38) dan YM (39) yang ditangkap oleh Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara atas kasus peredaran minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Kedua terduga pelaku ditangkap tim Intelejen Brimob Polda Maluku Utara dengan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 500 kantong.
Atas penangkapan tersebut, perempuan yang diduga sebagai pelaku langsung diserahkan ke Polsek Oba Utara untuk mepproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dan penyerahan tersebut juga dibenarkan Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Irwan Sanjaya Hamu mengatakan, kegiatan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.
“Benar, telah dilaksanakan penyerahan dua orang pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dari Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara ke Polsek Oba Utara,” ujar IPDA Irwan, Rabu (19/8/2026).
Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Oba Utara guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polresta Tidore menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Tidore. (sah/red)


















