Jaksa Eksekusi Eks Anggota DPRD Kota Ternate ke Lapas atas Perbuatan Penguasaan Aset

Saha Buamona Klikfakta.id
Ilustrasi, foto : Basith Subastian /kumparan

Klikfakta.id, TERNATE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara resmi menahan mantan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, inisial MS alias Munira.

MS ditahan setelah JPU Kejari Ternate resmi menerima penyerahan dari Direktorat Reserse Kriminsl Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Selain tersangka MS, tim penyidik juga secara resmi melimpahkan barang bukti atau tahap II, yang dilakukan pada Selasa (18/8/2026).

‎Setelah pelimpahan, MS langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (‎Kasi Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, mengatakan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.

‎”Pelimpahan tahap II ini setelah selesai proses penyidikan dan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada JPU,” ujar Joice.


Diketahui perkara yang menjerat MS itu berkaitan dengan dugaan penguasaan aset milik seorang perempuan bernama Astri H. Fabanyo dengan kerugian yang ditaksir Rp1,4 miliar.

‎Kasus tersebut bermula pada 2022 MS diduga mendatangi rumah korban dengan mengetuk pintu kamar bernada tinggi dan keras sambil meminta seluruh dokumen aset milik korban.

‎Korban yang disebut sedang dalam kondisi hamil kemudian merasa takut dan menyerahkan dokumen-dokumen aset miliknya kepada MS.

‎Setelah dokumen dan aset tersebut dalam penguasaan tersangka, korban disebut telah berupaya meminta agar seluruh hartanya atau aset dikembalikan.

‎Namun, berdasarkan uraian surat perintah penahanan, aset tersebut diduga tidak dikembalikan.

‎Aset yang dipersoalkan disebut berasal dari usaha milik korban yang modalnya bersumber dari kredit perbankan dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua korban serta kredit serya jaminan Surat Keputusan (SK) PNS milik korban.

‎Akibat dugaan perbuatan itulah, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar hingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Namun Proses tersebut berlanjut hingga pada penetapan sebagai tersangka kepada MS.

‎MS kemudian disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Penahanan terhadap mantan anggota DPRD Kota Ternate ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penguasaan aset yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,4 miliar. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page