Klikfakta.id, TERNATE– Kuasa hukum Riani Imam yang juga selaku pihak termohon angkat bicara menanggapi adanya pernyataan pihak pemohon Hj. Safura Djakaria melalui kuasa hukumnya Muhammad Tabran, terkait sengketa harta warisan almarhum Hi. Juma, di Pengadilan Agama( PA) Kelas II A Ternate.
Diketahui Riani Imam merupakan istri kedua dari Hi. Juma. Sementara Hj. Safura Djakaria adalah istri pertama.
Riani melalui kuasa hukumnya, Ahmad Hamzah, menyampaikan keberatan terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh Hj. Safura selaku istri pertama dari Hi. Juma.
Baca juga :
Ketua PA Ternate Dilaporkan ke MA atas Dugaan Pelanggaran Etik
Ahmad menjelaskan , perkara ini bermula dari sengketa harta bersama digugat di Pengadilan Agama Tahun 2007 dan telah diproses.
Jadi harusnya diluruskan, karena saat itu ada upaya banding pada tahun yang sama, kemudian di 2008 ada kasasi.
Ahmad mengatakan, putusan perkara tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2008. Sementara permohonan eksekusi baru diajukan pada 2025, atau sekitar 17 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dalam pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah objek perkara itu terdapat objek yang saat ini tidak lagi ditempati oleh Hj. Safura, tapi ditempati pihak lain yang berada diluar perkara sebelumnya.
“Kami ingin sampaikan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya sebenarnya perkara tersebut ada delapan objek atau perkara, dan berapa objek sudah terikat dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ahmad, Rabu (19/8/2026).
Perkara tersebut lanjutnya, berkaitan dengan Hi. Juma dan para pihak yang mempunyai kepentingan harta bersama.
Setelah suami Hj Safura dan Riani meninggal dunia, hartanya menjadi warisan yang seharusnya melibatkan seluruh ahli waris.
“Padahal dalam permohonan eksekusi yang diajukan oleh Hj. Safura, tidak keseluruhan ahli waris Hi. Juma itu dimasukkan sebagai pihak,” tandasnya.
Ternyata ada satu objek ditempati ahli waris yang sengaja tidak dimasukkan oleh pemohon eksekusi. Itu juga membuat perkara tidak bisa dieksekusi karena menguasai objek tersebut merupakan ahli waris dari Hi. Juma.
Untuk itu selaku kuasa hukum Riani, Ahmad menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang diperiksa oleh di pengadilan, objek tersebut memang ditempati ahli waris Hi. Juma.
“Itu berdasarkan fakta yang telah dilakukan pemeriksaan di Pengadilan, karena memang objek itu sudah sesuai dan ditempati oleh ahli warisnya Hi. Juma,” sambungnya.
Ahmad menduga upaya pemohon eksekusi Hj. Safura untuk mengelabui pengadilan agar tetap melakukan eksekusi terhadap objek yang saat ini telah ditempati kliennya Riani Imam.
“Kami menduga upaya pemohon eksekusi itu mengelabui agar dengan mudah melakukan eksekusi terhadap objek yang ditempati klien kami, sehingga tidak dimasukkan sebagai ahli waris,” sebutnya.
Dalam perkara tersebut juga pemohon dan termohon eksekusi dari pada dasarnya sama-sama memiliki kepentingan terhadap harta yang menjadi peninggalan Hi. Juma.
“Buktinya salah satu objek yang ditempati klien kami waktu masih bersama Hi. Juma sebelum Hi. Juma meninggal. Tapi setelah meninggal, objek itu baru diperkarakan. Padahal klien kami bersama suaminya dikaruniai dua anak, jadi mereka juga ahli waris yang sah,” jelasnya.
Ahmad bahkan menyinggung laporan yang diajukan pemohon eksekusi terhadap Ketua Pengadilan Agama, Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan haknya pihak pemohon Hj. Safura.
“Soal mereka laporkan Ketua PA Ternate itu hak mereka, tapi kalau kami diminta berpendapat, laporan tersebut keliru, lebih tepat keberatan pemohon disampaikan ke Pengadilan Tinggi terkait pelaksanaan eksekusi, karena memang kewenangan Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (sah/red)


















