Klikfakta.id, HALTIM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara mendesak kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Pemerintah dan DPRD Maluku Utara, serta Pemkab Halmahera Timur tidak membiarkan problem lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara Zulfikran Bailussy, atas dugaan pencemaran atau sedimentasi terhadap Kali Kukuba serta kawasan perairan Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada Mei 2026 lalu.
Zulfikran mendesak agar KLH, Pemprov, DPRD Maluku Utara, serta Pemkab Halmahera Timur agar tidak membiarkan problem lingkungan dan proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Feni Halmahera Timur berhenti sebatas rapat dan klarifikasi atau hanya pernyataan politik.
Menurut Zulfikran, problem PT. Feni Haltim itu terdapat dua persoalan yang berbeda dan harus diuji secara objektif, yakni partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL dan dugaan pencemaran atau sedimentasi di Kali Kukuba serta kawasan perairan Teluk Buli.
Ia menegaskan jikalau masyarakat di lingkar tambang berpotensi terkena dampak langsung tidak mendapatkan informasi yang memadai serta tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses Amdal, maka bukan sekadar persoalan komunikasi perusahaan.
“Ini yang harus diperiksa sebagai persoalan atas kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan dan prosedur partisipasi publik,” tegas Zulfikran, Kamis (20/8/2026).
Zulfikran menyebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pelibatan masyarakat terdampak langsung merupakan bagian dari proses Amdal, termasuk melalui pengumuman dan konsultasi publik (Mahkamah Konstitusi).
Sebab yang harus dilihat bukan hanya sekadar apakah pihak perusahaan pernah mengadakan konsultasi publik, Pertanyaannya adalah, siapa yang diumumkan dan diundang, masyarakat terkena dampak mengetahui proses tersebut atau tidak.
“Kemudian masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan tanggapan atau tidak, jika diberikan apakah tanggapan dicatat dan dipertimbangkan, serta proses tersebut dilakukan secara transparan dan diverifikasi?,” tanyanya.
Ia menilai bahwa konsultasi publik rencana pengembangan kawasan industri Buli, pada 29 Juli 2026 di Jakarta mendapatkan penolakan dari masyarakat lingkar tambang merupakan formalitas.
Selain itu lanjutnya, pemberitaan sebelumnya bahwa masyarakat mempersoalkan karena sebagian desa yang dinilai terdampak tidak dilibatkan dan mempertanyakan mengapa konsultasi publik dilakukan jauh dari lokasi kegiatan di Halmahera Timur.
“Secara hukum, lokasi konsultasi di Jakarta tidak otomatis membuat konsultasi itu legal. Jangan membuat kesimpulan hukum terlalu simplistis. Apabila masyarakat yang terdampak justru tidak mendapatkan akses informasi dan kesempatan berpartisipasi secara layak, maka substansi partisipasinya patut dipertanyakan,” jelasnya.
Zulfikran juga menegaskan bahwa partisipasi publik tidak boleh direduksi dengan menjadi sebagai sekadar memenuhi daftar hadir. Karena partisipasi yang hanya formalitas tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipasi, maka pemerintah juga harus memeriksa dokumennya.
“Siapa yang diundang, siapa hadir, bagaimana pengumuman dilakukan, apa tanggapan dari masyarakat, bagaimana tanggapan tersebut dimasukkan ke dalam proses Amdal dan apakah masyarakat terdampak langsung benar-benar memperoleh akses informasi,” tuturnya.
Zulfikran juga menyinggung pemerintah pusat dan daerah agar tidak berhenti pada klarifikasi atas pencemaran sungai Kukuba dan Teluk Buli pada Mei lalu.
Artinya, peristiwa itu juga menjadi dasar untuk melanjutkan pengawasan lebih lanjut hingga pada sanksi. Apalagi pada saat itu, Pemerintah Halmahera Timur sudah memanggil PT. Feni Haltim melakukan pengecekan.
“Maka jelas menemukan dugaan pembiaran masuknya sedimentasi ke Kali Kukuba yang berdampak terhadap pesisir dan perairan Teluk Buli,” tandasnya.
Artinya, lanjut Zulfikran, pemerintah sendiri juga sudah menerima adanya persoalan dan telah melakukan langkah awal. Bahkan pemerintah yang sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Karena itu publik berhak mengetahui hasil pemeriksaannya, apakah ada temuan teknis, siapa yang bertanggung jawab, apakah ada pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, serta apa tindak lanjut hukumnya,” cetusnya.
Yang jelas, PT Feni Haltim sendiri sebelumnya menyampaikan telah melakukan penghentian sementara aktivitas di area terdampak juga memasang geotekstil, silt curtain, melakukan pembersihan drainase serta melakukan langkah pemulihan.
“Kalau perusahaan sudah melakukan pemulihan, bagus. Tapi pemulihan bukan berarti langsung menghapus dugaan pelanggaran. Pemulihan dan penegakan hukum adalah dua hal berbeda. Pemerintah harus menentukan apakah terjadi ketidaktaatan terhadap persetujuan lingkungan atau peraturan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia mengaku tidak mau mengatakan PT Feni lalai sebelum ada hasil pemeriksaan teknis. Karena Itu tidak profesional. Tetapi kalau pemerintah menemukan perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan lingkungan atau dokumen Amdal.
“Maka pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” tambahnya.
Zulfikran menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah jelas memberikan instrumen pengawasan dan penegakan hukum administratif yang jelas.
Pengawasan dapat dilakukan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan, dan pejabat pengawas memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan serta mengambil sampel dan tindakan pengawasan lainnya.
“Kalau pemerintah mengetahui adanya dugaan pelanggaran kemudian tidak lagi melakukan pengawasan secara memadai, maka pemerintah juga harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan politik,” tandasnya.
Ia mengingatkan kepada DPRD Provinsi dan Kabupaten agar fungsikan pengawasan secara serius dengan memanggil semua pihak dan instansi terkait untuk memperlihatkan seluruh dokumen.
“DPRD setidaknya harus dokumen Amdal dan persetujuan lingkungan PT Feni, dokumen dari hasil konsultasi publik, bukti pengumuman dan pelibatan masyarakat terdampak, daftar pihak, desa yang dilibatkan dalam proses konsultasi, hasil pemeriksaan DLH terkait dengan dugaan sedimentasi Kali Kukuba dan Teluk Buli,” ujar Zulfikran.
Kemudian hasil inspeksi KLH atau Gakkum LH Mei 2026, hasil pengujian kualitas air, sedimen, dan parameter lingkungan yang relevan, serta dokumen kewajiban pengelolaan maupun pemantauan lingkungan.
“Dan bukti pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh PT Feni Haltim maupun dasar hukum apabila sampai saat ini belum ada sanksi administratif,” pungkasnya. (sah/red)


















