Kemenkum Malut Buka Klinik Kekayaan Intelektual pada Rakernas XII JKPI di Ternate

Suparman Pawah Klikfakta.id
Kehadiran Klinik Kekayaan Intelektual pada rangkaian Rakernas XII JKPI menjadi sarana bagi masyarakat dan peserta kegiatan untuk memperoleh pelayanan, konsultasi, serta informasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual( Dok : Humas Kemenkum Malut)

Klikfakta.id TERNATE-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) yang berlangsung di Kota Ternate, Maluku Utara, pada 26–29 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara membuka Stan Klinik Kekayaan Intelektual sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat sekaligus mendukung pelestarian dan pengembangan potensi budaya serta kekayaan lokal Maluku Utara.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan, kehadiran Klinik Kekayaan Intelektual pada rangkaian Rakernas XII JKPI menjadi sarana bagi masyarakat dan peserta kegiatan untuk memperoleh pelayanan, konsultasi, serta informasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual.

Layanan yang tersedia meliputi konsultasi dan pendaftaran Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, serta Kekayaan Intelektual Komunal.

Rakernas XII JKPI sendiri menjadi momentum penting bagi Kota Ternate dalam memperkenalkan potensi sejarah, budaya, dan kekayaan pusaka daerah.

Kehadiran layanan Klinik Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara diharapkan dapat melengkapi upaya pelestarian tersebut melalui perlindungan hukum terhadap berbagai karya, produk, tradisi, pengetahuan, maupun potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.

Kakanwil Argap Situngkir, menambahkan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.

Khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap potensi dan karya yang dimiliki masyarakat Maluku Utara.

“Melalui Klinik Kekayaan Intelektual ini, kami mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya melindungi karya, produk, inovasi, maupun potensi kekayaan intelektual yang dimiliki. Kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan mendukung pengembangan potensi daerah,” ujar Argap Situngkir.

Kaitan dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin menambahkan momentum Rakernas JKPI juga menjadi kesempatan untuk mendorong perlindungan terhadap kekayaan budaya dan potensi lokal yang menjadi identitas daerah.

Menurutnya, sinergi antara pelestarian pusaka, pengembangan ekonomi kreatif, dan perlindungan kekayaan intelektual perlu terus diperkuat agar potensi daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Melalui pembukaan Stan Klinik Kekayaan Intelektual pada Rakernas XII JKPI, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong semakin banyaknya potensi lokal Maluku Utara yang terlindungi, bernilai ekonomi, dan mampu mendukung pembangunan daerah. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *