Klikfakta.id, HALUT – Upaya memperkuat pelayanan kesehatan dasar hingga ke tingkat masyarakat terus mendapat dukungan pemerintah. Melalui KPPN Tobelo, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahap II Gelombang 6 Tahun Anggaran 2026 senilai Rp5.235.089.200 resmi disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dana tersebut diharapkan menjadi penopang operasional fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, khususnya Puskesmas, dalam meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
Penyaluran Dana BOK Puskesmas Tahap II Gelombang 6 Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD Nomor ND-1190/PB.2/2026 tentang Informasi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahap II Gelombang 6 Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Halmahera Timur.
Informasi penyaluran tersebut kemudian disampaikan KPPN Tobelo kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Surat Nomor S-399/KPN.3102/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
KPPN Tobelo telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran Dana BOK Puskesmas Tahap II Gelombang 6 kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp5.235.089.200.
Tidak terdapat penundaan maupun potongan dalam proses penyaluran tersebut, sehingga nilai salur netto sama dengan nilai salur bruto.
Dana BOK tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas dan memperkuat pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
KPPN Tobelo terus berkomitmen memastikan penyaluran Transfer ke Daerah berjalan tepat waktu, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.


















