Tambang Ilegal Beraktivitas di Tengah Police Line, Kapolda Malut Didesak Audit Pengawasan

Saha Buamona Klikfakta.id
Penutupan tambang ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, HALSEL — Praktisi Hukum Maluku Utara, Julfandi Gani, menyoroti adanya insiden meninggalnya salah satu penambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, pada Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sorotan tersebut disampaikan Julfandi lantaran lokasi tambang ilegal tersebut kembali menelan korban jiwa yang sebelumnya dipasang police line atau garis polisi dalam penindakan yang dipimpin langsung Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.

Julfandi menilai, aktivitas tambang ilegal di Desa Manatahan dan Anggai yang berlangsung di tengah area yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi menunjukkan lemahnya pengawasan pasca penindakan Polres Halmahera Selatan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Garis polisi itu instrumen sterilisasi yang mutlak untuk keselamatan jiwa, bukan hanya sekadar formalitas hukum yang dipasang lalu ditinggal tanpa pengawasan,” ujar Julfandi berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (26/8/2026).

Apabila area yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi kembali dimasuki dan digunakan untuk aktivitas tambang hingga akhirnya menimbulkan korban jiwa, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknis.

“Ini bukan lagi soal teknis, akan tetapi kelalaian dalam melakukan pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Karena itu, Julfandi meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, segera audit menyeluruh terhadap prosedur pengamanan dan pengawasan di titik-titik tambang yang sebelumnya ditindak oleh Polres Halmahera Selatan.

“Termasuk menelusuri oknum-oknum yang bertanggung jawab untuk mengawasi lokasi-lokasi tersebut pasca pemasangan garis polisi,” tukasnya.

Selain itu aspek pengawasan, Julfandi juga mengingatkan agar penambang rakyat tidak terus-menerus diperlakukan semata-mata sebagai objek kriminalisasi dalam perkara pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

“Namun, penegakan hukum yang berkeadilan tidak boleh buta terhadap realitas urusan perut warga setempat,” ucapnya.

Julfandi mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara hadir memberikan pendampingan hukum sekaligus menyiapkan solusi ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya menyerahkan masyarakat ke proses hukum tanpa memberikan alternatif penghidupan yang jelas.

Julfandi juga mendorong Pemkab Halmahera Selatan dan Pemprov Maluku Utara segera mengambil langkah konkret melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menyebut, pengelolaan pertambangan rakyat telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, setelah WPR ditetapkan, tentu masyarakat dapat memperoleh legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya kira legalisasi tambang rakyat itu jalan keluar konstitusional dari lingkaran setan ini. Dengan status hukum yang jelas, standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ketat harus diterapkan untuk melindungi nyawa warga,” ungkapnya.

Ia menilai, legalisasi pertambangan rakyat bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

“Legalitas tambang rakyat yang sekaligus juga mengeluarkan mereka dari ancaman pidana bukan pilihan, ini kewajiban negara hadir untuk warganya,” katanya.

Julfandi berharap desakan tersebut segera direspons oleh aparat kepolisian maupun pemerintah daerah. 

Ia mengingatkan, lambannya penyelesaian persoalan pertambangan rakyat berpotensi kembali menimbulkan korban jiwa.

“Mengingat setiap penundaan akan berpotensi menambah jumlah korban jiwa di lokasi-lokasi tambang rakyat yang beroperasi tanpa payung hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini ditayang. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page