Kejati Malut Kaji Keterangan Saksi Ahli Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Unsan

Kampus Unsan Halsel ( foto : istimewa)

Klifakta.id, TERNATE– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan tengah mengkaji keterangan saksi ahli, atas dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah ke Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan di Halmahera Selatan sekira Rp8,4 miliar. 

Kajian hasil pemerikaan ahli tersebut terkait kontrak dan kondisi bangunan Unsan Bacan, Halsel. 

Hal ini disampaikan langsung Kasi Penyidikan Pidsus (Kasidik) Taufiq A. Ismail, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Jendra Firdaus, pada Rabu (26/8/2026). 

“Kita masih diskusi hasil pemeriksaan ahli dari Unkhair Ternate, soal temuan fisik pembangunan Unsan,” singkatnya, Rabu (26/8/2026). 

Sekadar informasi dugaan kasus ini mencuat berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemprov sendiri telah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima dana hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. 

Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.

Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek, karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus. 

Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halsel saat ini, Hi. Hassan Ali Bassam Kasuba. (sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page